Bupati HM Harris Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Kuala Terusan Dan Peresmian Rumah Produksi Pakan Ikan Sei Semangkuk

Pelalawan Riau, Poros Nusantara – Bupati Pelalawan H.M.Harris menghadiri pelantikan Perangkat Desa Kuala terusan dan peresmian rumah produksi pakan ikan semangkuk bertempat di Kantor Desa Kuala Terusan Pangkalan Kerinci. Senin (26/02/2018).

Sebanyak 19 Perangkat Desa terdiri dari Kasi, Kaur, Kadus, LKMD,RW dan RT.  Perangkat Desa dilantik dan diambil sumpahnya langsung oleh Kepala Desa Abi Hurairoh,S.Hi. Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung hikmat.

Dalam sambutannya Kepala Desa Kuala Terusan Abi Hurairoh mengatakan pelantikan ini sebagai tindak lanjut dari hasil seleksi dari pihak Kecamatan dan hasil dari Demokrasi Masyarakat.

BACA JUGA  KPU KOTA SAWAHLUNTO LAUNCHING PILKADA SAWAHLUNTO 2018

Ini juga adalah komitmen Kepala Desa Terusan dalam pembinaan masyarakat yang sudah memimpin Kepala Desa selama 12 tahun tersebut. Ia mengajak Perangkat Desa untuk transparan dalam penggunaan dana Desa dan setahun masa jabatan ini Kades bisa merealisasikan apa yang menjadi tanggung jawabnya.

BACA JUGA  Halte Pemberhentian Kereta Api Akan Dibangun di Kota Padang

Bupati Pelalawan H.M.Harris dalam sambutannya mengatakan hendaknya komunikasi jangan terputus antara Perangkat Desa dengan masyarakat, transparasi penggunaan dana Desa hendaknya berhati – hati dalam penggunaan serta peruntukannya bagi Desa. Rumah produksi pakan ikan hendaknya dipergunakan sesuai peruntukannya. Sesuai kan dengan potensi dan kondisi didesa.

Mantan Ketua DPRD Pelalawan ini berpesan agar bisa mencari figur pemimpin yang sesuai dengan kondisi Daerah, perekonomian dan pendapatan daerah dalam menghadapi pilgubri 2018 ini.

BACA JUGA  Refleksi Kinerja KLHK 2018 Saatnya Generasi Muda Indonesia Bela Lingkungan

Figur disini Bupati menekankan ide dari calon pemimpin, orangnya apakah amanah dan tepat janji, melihat track record dari pemimpin dalam membangun dan apakah pembangunan itu sampai ke Kabupaten Pelalawan. Jangan Golput

Politik praktis tidak dibenarkan bagi ASN akan tetapi mendengarkan visi dan misi calon pemimpin hak bagi masyarakat apakah itu ASN untuk mendengarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *