Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) adalah sebuah organisasi independen yang dibentuk dalam upaya perlindungan hukum yang sangat perduli dengan persoalan kemanusiaan terutama para pencari keadilan dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Konsolidasi dan sosialisasi kepada masyarakat selalu gencar dilakukan guna mengembangkan sayap keberadaan KANNI di penjuru Negeri Indonesia. Berbagai upaya dilakukan terkait hal itu seperti halnya penyuluhan hukum, pelatihan dan bimbingan teknis kepada pelajar/mahasiswa/masyarakat/umum.
Saat ini KANNI menggandeng Mabes Polri untuk bekerjasama, dalam kesempatan kali ini Ketua Umum Ruwsan Efendi AR, SH., di dampingi oleh Ketua Harian Karyono, SH., mengadakan pertemuan PP KANNI dengan Divisi Hukum MABES POLRI di Markas Besar Polri Jakarta Pusat pada Senin (29/01/2018). Pertemuan dimaksudkan terkait penyusunan MOU PP KANNI dengan Mabes Polri untuk pelaksanaan pembinaan hukum, ditemui oleh Kasubdit Binluh Divkum MABES POLRI AKBP. Susanto, SH., MH., juga.
Kasubdit kerjasama non lembaga KOMPOL Prasetyo. Yang isinya pembahasan kerjasama Program Penyuluhan, Pemateri
Diklat KANNI.
Tujuan utama adalah salah satu upaya meningkatkan kesadaran hukum Pelajar/Pemuda/Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat/Tokoh Agama agar lebih taat hukum, untuk kemudian secara efektif dapat memberikan penyuluhan pendampingan termasuk ketika ada perselisihan diantaranya dapat diselesaikan dengan cara hukum yang baik.
Ketua Harian KANNI Karyono, SH., mengatakan bahwa “Dalam kerjasama ini pihak MABES POLRI menghendaki pembahasan MOU dan diadakan rapat sekali lagi untuk menselaraskan tujuan KANNI dan Kepolisian dalam hal ini MABES, karena MABES POLRI sudah punya draft baku MOU terkait, sehingga kerjasama ini bukan antara KANNI dengan Divkum MABES POLRI saja tetapi dengan Lembaga Kepolisian yaitu institusinya dan harapan kedepan bisa diadakan kerjasama lebih luas lagi”, begitu pungkasnya.