SAWAHLUNTO,POROS NUSANTARA – Komisioner KPU Sumbar Divisi Teknis, Mufti Syarfie menjelaskan bahwa “terkait visi-misi pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Parpol pengusung sebaiknya menilai visi dan misi pasangan calon apakah telah sesuai dengan RPJP yang ada”, jelas Mufti Syarfie saat bimtek calon walikota Sawahlunto di Hotel Ombilin Sawahlunto (30/12).
Sementara apabila visi misi calon tidak sesuai, maka perlu diubah sesuai dengan RPJP wilayah yang ada. Lebih jauh lagi terkait pencalonan kepala daerah, Mufti Syarfie menjelaskan bahwa “KPU RI akan berkoordinasi dengan Kemenkum dan HAM untuk mendapatkan salinan kepenguruasan parpol DPP Tingkat pusat. Selanjutnya KPU RI meminta salinan keputusan kepenguruasan parpol Provinsi, Kab/Kota, dan paling lambat sehari sebelum masa pendaftaran yaitu 7 Januari 2018. Salinan keputusan yang sudah diserahkan ke KPU RI tersebut tidak dapat dilakukan perubahan sampai pendaftaran paslon kecuali disebabkan seperti meninggal dunia”,jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan bahwa apabila DPP Parpol atau DPW/DPD parpol tidak menyampaikan salinan SK kepengurusan tersebut, parpol ybs tidak dapat mendaftarkan paslon. Namun apabila pengesahan SK kepengurusan Parpol tingkat pusat (DPD) dalam proses di Kemenkum dan HAM, maka pedoman pendaftaran bagi KPU Prov. dan Kab/Kota yaitu : SK kepengurusan terakhir.
Di sisi lain, Mufti Syarfie mengharapkan agar dalam pilkada nanti terdapat minimal 2 kandidat pasangan, hal tersebut dikarenakan untuk menghindari adanya calon tunggal yang mana dapat mengganggu proses demokrasi dalam Pilkada, ungkapnya.
( Laporan : Risang )