KANTOR IMIGRASI KELAS III KALIANDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN MEMBERIKAN KEMUDAHAN UNTUK PEMBUATAN PASPORT

LAMPUNG SELATAN,POROS NUSANTARA – Kantor imigrasi kelas III kalianda kabupaten lampung selatan memberikan kemudahan untuk membuat pasport melalui online, hal ini dikatakan “kepala kantor imigrasi kabupaten setempat Edy Ferian dalam rilis pencapaian akhir tahun 2017.Menurutnya,” bagi pemohon pembuatan paspor masyarakat haruslah mengajukan nomor antrian melalui online,  dengan begitu kami akan lebih mudah dalam proses permohonan pembuatan pasport” kata Edy.

IMG-20171220-WA0021[1]Dalam pecapaian akhir tahun 2017,  kantor Imigrasi kelas III Kalianda merupakan unit pelaksana teknis dirotasi jendral imigrasi berada di daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi keimigrasian, dan fasilitas perkantoran berguna untuk pelayanan permohonan penerbitan pasport bagi warga negara Indonesia (WNI) .” Tuturnya

Ia menambahkan “Bagi masyarakat yang akan membuat paspor terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui online.  Dengan mengambil nomor antrian terlebih dahulu.” Setelah memiliki nomor antrian pemohon bisa datang kekantor imigrasi dengan begitu kami lebih mudah dalam proses permohonan penerbitan pasport. Penerbitan izin tinggal keimigrasian bagi WNA (warga negara asing ), pengawasan orang asing,serta di bidang fasilitas perkantoran yang beroperasi sejak tahun 2012.Di kaitannya, Sebagai birokrasi pemerintah pelayanan publik, sudah seyogyanya kantor imigrasi kelas lll kalianda berikan informasi kepada masyarakat. Sama tentang pencapaian kerja tahun 2017 Sehingga syarat dapat mengetahui. Kinerja yang di capai, Dalam kurun waktu satu tahun. Di tahun 2016 penerbitan pasport berjumlah 8352 dan tahun 2017 berjumlah 3399 sementara jumlah penundaan penerbitan pasport yang di duga calon TKI (tenaga kerja Indonesia )  non prosudural  tahun 2017 berjumlah 31 orang.”Tutur Edy.

(Laporan : Donny Sapardin )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *