Melalui kegiatan itu, tambah Usboko untuk menarik perhatian kaum Ibu dari berbagai organisasi perempuan, bersepakat memahami dan berbicara terkait hak-hak perempuan dengan membuka ruang partisipasi bagi perempuan dan anak.
Sedangkan bagi Ketua LPA NTT, Feronika Ata, menekankan “soal bagaimana bentuk penanganan kasus-kasus terhadap perempuan dan anak dengan merujuk pada regulasi, baik itu kasus eksploitasi terhadap perempuan dan anak maupun berbagai kasus yang bertentangan dan melanggar hak-hak perempuan maupun anak “.

Ikut serta dalam dialog interaktif memperjuangkan hak perempuan dan optimalisasi tumbuh kembang anak, berasal dari berbagai unsur organisasi perempuan yang terdapat di kota Kupang, yaitu : Pia Ardya Garini, Jalasenastri, Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari, Wanita GMIT, Pusat Pelayanan Terpadu Pembangunan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A), Kaukus Perempuan Pokutik Indonesia (KPPI), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Hukum dan HAM NTT, Tempat Penitipan Anak (TPA), Dharma Wanita dan TP PKK.
( Laporan : Erni Amperawati )






