TIGA RANPERDA DISETUJUI, SATU RANPERDA DITUNDA

KUPANG, POROS NUSANTARA – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (pemprov) NTT, disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan satu Ranperda inisiatif DPRD NTT tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, ditunda pembahasannya sambil menunggu proses konsultasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta.

Hal ini tertuang dalam berita acara persetujuan bersama yang ditandatangani antara Pemprov NTT oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Benny A. Litelnoni, mewakili Gubernur Frans Lebu Raya dan dari pihak DPRD NTT oleh Ketua H. Anwar Pua Geno. Berita acara itu, ditetapkan dengan Keputusan DPRD NTT, nomor: 13/DPRD/2017, tanggal 12 Oktober 2017.

BACA JUGA  Edi Adiharja Lepas 13 Atlet Inkado Ikuti Event Badung Bali internasional Di Bali Pekan Depan

raperdaPersetujuan bersama itu ditetapkan setelah fraksi-fraksi di DPRD NTT menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna kesembilan masa persidangan ketiga, dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, turut dihadiri 40 orang anggota DPRD NTT dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemprov NTT serta kelompok pakar dan tim ahli, di Aula Utama DPRD NTT, di Kupang, Kamis (12/10).

BACA JUGA  WALI NAGARI SUNGAI JAMBUR INGATKAN PENTING NYA KEBERADAAN BUMNAG..

Tiga Ranperda yang disetujui dan diserahkan Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno kepada pihak pemerintah, diterima Wagub, Benny Litelnoni, masing-masing, Pertama, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi NTT tahun 2017 – 2037, Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di Provinsi NTT, Ketiga, Ranperda tentang Pencabutan beberapa Ketentuan dalam Perda Provinsi NTT nomor 8 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA  Pandemi Corona Mengancam, Poktan Amkenat-Desa Oeteta Panen Jagung Hibrida

Sembilan Fraksi, yaitu fraksi Partai Demokrat, fraksi PDIP, fraksi Gerindra, fraksi Partai Hanura, fraksi Partai NasDem, fraksi PAN, fraksi PKB, fraksi Keadilan dan Persatuan dan fraksi Partai Golongan Karya, akhirnya menerima tiga Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda dari empat Ranperda yang dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTT. Sedangkan perda inisitif DPRD tentang Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, masih butuh konsultasi ke Kemendagri RI, di Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *