KARAWANG, POROS NUSANTARA – Dua puskesmas di Kabupaten diduga membuang sampah medis ke tempat sampah non medis, padahal menurut aturan, sampah medis tidak boleh dibuang sembarangan dah harus di musnahkan sesuai aturan. Senin/16/10/17.
Moh Alwi Kasi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, saat dikonfirmasi (Senin/16/10/21) menjelaskan bahwa sampah/limbah medis tidak boleh di buang sembarangan, sedangkan tempat sampah medis ditampung sementara di ruangan tertutup yang telah disediakan” tuturnya.
Selain itu alwi menambahkan bahwa ia akan menegur Puskesmas dan Rumah sakit yang membuang sampah medis sembarangan dikarenakan sudah ada larangan dan aturan untuk membuang sampah medis yang sebenarnya, selain itu bahwa kewenangan mengenai sampah medis adalah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup & Kebersihan (DLHK), yang kan memberikan sanksi dan pembinaan “kalau pembinaan dan penindakan ada di di DLHK Kabupaten Karawang” ungkap Alwi.
Namun saat di hubungi melalui via telp (Jumat/13/10/17) ke salah satu puskesmas, bahwa sampah tersebut sudah dibersikan dan tidak ada.
(Laporan : Daman H)