PEMKOT TERAPKAN DISTRIBUSI AIR SISTEM ZONA

KUPANG, POROS NUSANTARA –  Wakil Walikota Kupang, Dr. Herman Man menegaskan, proses pendistribusian Air Bersih melalui PDAM Kabupaten Kupang ke warga Kota Kupang dilakukan dengan pola penerapan Sistem 6 Zona. Penerapan dilakukan setelah dilakukan penandantanganan MoU bersama Pemkab Kupang pekan ini. Hal ini ditegaskan Wakil Walikota Kupang, Herman Man saat Coffee Morning bersama para Para Asisten dan Kepala Dinas dan pemimpin media dan pemimpin redaksi berbagai media, di Aula Suba Suka Kupang, Jumat (6/10/2017).

Hadir saat ini, Walikota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore juga Asisten I Pemkot Kupang, Yos Rera Beka dan Yohanes Asan, Kabag Humas Kota Kupang. Tujuan dari coffee morning jni dalam rangka sharing pendapat Tentang “Peran Pers Dalam Mendukung Program Kebijakan Pembangunan Pemerintah Kota Kupang. Menurut Herman Man, pemerintahannya sangat komit pada visi dan misi yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu dimana salah satu upaya yang bakal direalisasikan soal air bersih. Penuntasan masalah air bersih dilakukan dengan rencana MoU pada pekan depan antara Pemkot Kupang dan Pemkab Kupang dalam menjawab kebutuhan utama masyarakat Kota Kupang yang selalu berulang tahun dan jadi masalah di musim kering.

BACA JUGA  Kurangi Kawasan Kumuh Jayapura, Kementerian PUPR Tata Kawasan APO melalui Program KOTAKU

Menurut Herman Man, volume air yang sudah sangat menurun setiap tahunnya dan tidak sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Kupang solusinya adalah MoU dengan Pemkab Kupang. Dikatakannya, Pemkot Kupang sudah bertemu dengan Pemkab Kupang dan minta Sekda untuk bicara dengan BPKP. Sebagai langkah awal, Pemkot meminta perbaikan jaringan pipa, meteran dan sebagainya dan meminta jaminan volume pengaliran air dengan sistem 6 Zona. “Kita terapkan sistem zona. Sebelah timur kali Liliba, sebelah barat Kali Dendeng berbatasan dengan Alak dan berbatasan dengan Eltari. Kali Oeba jika bisa ditreatmen maka zona kelurahan Oeba dan sekitarnya akan dipenuhi oleh air Oeba. Dan kerja sama ini dengan persyararatannya adalah membuat master plan dan bisnis plan PDAM Kota Kupang,” jelas Herman Man.

BACA JUGA  Cegah Korupsi, 6 Kementerian Tandatangani MoU Beneficial Ownership

Hal lain yang akan jadi perhatian Pemkot dalam program 2017-2022, jelas Herman, masalah parkiran bayangan, pelayanan umum, penertiban travel dan pick-up, tetap menjadi perhatian. Langkah yang dilakukan, kata Herman Man melalui sidak.Tujuan Sidak bukan langsung eksekusi tapi adalah sebagai fact collection, bukan sebagai media pengambil keputusan. Tapi harus koordinasi dengan semua dinas terkait dalam pengambilan keputusan pembuatan program dan di follow up dengan program riil. Wakil walikota menyatakan bahwa banyak temuan seperti warga yang menjadi penerima raskin. Wakil walikota minta agar kadis sosial dan lurah camat bisa mendata ulang dan ditertibkan agar penerima raskin dan dana PEM tepat sasaran.

BACA JUGA  Masih Ada Hak Pilih Masyarakat yang Terabaikan

Untuk bidang pendidikan, lanjut Herman, sistem zonasi akan efektif dilaksanakan pada 2018. Bidang kesehatanpun jadi perhatian utama tentang sistem layanan dan pembenahan infrastruktur. RPJM akan diberikan enam bulan setelah di lantik. Ditambahkannya, untuk tarif PDAM Kota akan disamakan dengan BLUD SPAM Rp.1.700.000 ke Rp.1.000. APBD Kota sudah diatur 40 % untuk belanja publik dan 60% aparatur. Untuk atasi banjir musim hujan, kata Herman, akan dibuat drainase yang lebih bagus. Masalah kekerasan dan pencurian akan dibantu pengawasan dengan CCTV di lampu jalan dan dibuat perda warga yang rumah depan jalan bisa dipasang lampu jalan dari rumah masing-masing.

(Laporan : Erni Amperawati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *