JAKARTA, POROS NUSANTARA – Masalah yang belum terselesaikan hingga saat ini adalah obat BPJS sulit didapat, padahal penggunanya banyak. Salah satu contohnya obat opilepsi yang notabene masuk dalam program penyakit kronis atau program rujuk balik di era BPJS Kesehatan. Seharusnya apabila carbamazepine tidak ada, BPJS bisa memberikan bamgetol karena kandungannya sama : carbamazepine, juga.
Sebenarnya dalam formularium nasional dinyatakan obat dilihat berdasarkan kandungannya, bukan merek. Permasalahannya bamgetol merupakan obat paten bermerek, harganya berlipat-lipat di atas carbamazepin , oleh sebab itu mungkin saja yang membuat bamgetol tidak masuk e-katalog. Ini menjadi masalah besar, di luar ranah BPJS Kesehatan. Ini terkait soal e-katalog dan soal stok obat generik. Ranahnya sudah antar kementerian dan lembaga.
Apalagi sekarang, semua fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tertarik dengan obat generik, jadi kalau pengadaannya dibilang habis dari pabrik, siapa yang harus jadi korban, pasien juga tentunya. Industri farmasi termasuk yang berpotensi melakukan fraud. Pemerintah yang berwenang menindaknya. Penjelasan diatas mungkin terkait dengan stok obat yang kosong dari sisi BPJS bersama e-katalog.
Berikut ini akan dijelaskan mengenai stok obat yang kosong di Rumah sakit serta apa yang harus dilakukan pasien apabila obat BPJS yang diresepkan tidak tersedia (Stok obat kosong). Apabila stok obat kosong atau tidak tersedia segera laporkan ke petugas di loket BPJS Kesehatan yang bertugas di rumah sakit itu seperti disampaikan petugas Care Center 1500-400. Informasikan ke petugas BPJS Kesehatan Center yang bertugas di rumah sakit bahwa obat tidak tersedia. Nanti petugas akan mengecek ke rumah sakit lain yang obat itu tersedia atau tidak.
Kemudian petugas akan merujuk ke rumah sakit yang tersedia obat itu. Periksa dan pastikan saat anda mendatangi petugas BPJS Kesehatan Center dengan membawa kartu Tanda Penduduk, kartu JKN – BPJS Kesehatan, dan resep obat. Ketika sudah mendapatkan obat itu di Rumah Sakit yang ditunjuk tidak perlu membayar karena sudah persetujuan BPJS Kesehatan Center. Sebetulnya dapat juga mendapatkan obat di apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Petugas BPJS Kesehatan Center di rumah sakit tersebut yang akan membantu mengarahkan mengenai apa yang harus dilakukan dalam mengurusi obat itu.
(Laporan : Mila Alfina)