SAWAHLUNTO POROS NUSANTARA – DPD Partai Perindo kota Sawahlunto Jhon Reflita mengatakan DPD Partai Perindo Sawahlunto target empat kursi DPRD pada Pileg 2019.
Demikian dikatakan Ketua DPD Partai Perindo Sawahlunto H.Jhon Reflita selesai DPD Partai Perindo mendaftar verifikasi faktual Partai Politik perserta peserta Pileg 2019 ke KPU kota Sawahlunto, Selasa 10 Oktober 2017.
Dokumen DPD Partai Perindo diserahkan oleh Penghubung atau Laisson Officer (LO) Enggo Daus Dt. Makuto Marajo (Wakil Ketua DPD Partai Perindo kota Sawahlunto) dan Yolmedi,SH (Sekretaris DPD Partai Perindo kota Sawahlunto).
H.Jhon Reflita optimis target empat kursi tersebut bisa tercapai melihat kades Perindo cukup kompak dan solit di lapangan,
Untuk itu diharapkannnya kepada semua kader Perindo Sawahlunto untuk dapat lebih giat dan kompak lagi sehinga Partai Perindo bisa sebagai Partai pemenang peserta pemilu leislatif 2019 di kota Sawahlunto.
Sementara itu Ketua KPU kota Sawahlunto Afdal,SE mengatakan pendaftaran verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2019 dimulai 3 sampai 16 Oktober 2017.
Diawali oleh Parpol pusat ke KPU RI dilanjutkan Parpol tingkat provinsi, Kabupaten/Kota.
Setelah jadwal pendaftaran verifikasi dibuka untuk kota Sawahlunto Partai Politik yang pertama mendaftar verivikasi faktual ke KPU Sawahlunto adalah DPD Partai Perindo Sawahlunto, kata Afdal,SE.
Sementara itu sehubungan pelaksanaan pendafataran verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2019 sudah ada beberapa Partai Politik yang datang ke KPU kota Sawahlunto untuk konsultasi tapi belum mendaftar, kata Ketua KPU Afdal,SE.
“Menjawab RS, Ketua KPU Afdal,SE mengatakan pendaftaran verifikasi berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang syarat-syarat pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.
Jika ada yang kurang lengkap saat penelitian administrasi, KPU minta agar kekurangannya segera dipenuhi dan dilengkapi, kata Afdal,SE.
Ketua KPU Afdal,SE lebih lanjut mengatakan proses verifikasi yang dilakukan KPU terhadap parpol lama berbeda dengan parpol baru.
Parpol yang pernah lolos atau menjadi peserta Pemilu 2014, hanya akan dikenakan verifikasi administrasi dan tidak dikenakan verifikasi faktual sedangkan Partai Politik baru peserta Pemilu 2019 dilakukan verifikasi faktual.
(Laporan : Enggo Daus)