SOLOK SELATAN, POROS NUSANTARA – Seribu Rumah Gadang yang tersebar di Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan kedepannya akan dijadikan sebagai kawasan Cagar Budaya oleh pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Rabu (11/10) Dinas Pariwisata dan Budaya adakan sosialisasi untuk pemahaman dan memberikan pedoman apa-apa dibutuhkan dalam menempatkan Kawasan Seribu Rumah Gadang sebagai Kawasan Cagar Budaya yang dilindungi oleh Undang-Undang, acara tersebut digelar di Balai Adat Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Solsel H. Muzni Zakaria, Asisten I Dr. Fidel Effendi, S.Pd, MM, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumbar Riau dan Kepri Drs. Nurmatias, Sekretaris Dinas Pariwisata dan Budaya Budiman, S.Pd, LKAAM Solok Selatan, Danramil Sungai Pagu diwakili Serda Son Desrial, Kapolsek Sungai Pagu diwakili Kanit Binmas Aiptu. Yulastri Dt Rj. Adil, S.Sos, Ketua KAN Koto Baru Jalaluddin Dt Lelo Dirajo, Walinagari, Niniak Mamak, Bundo Kanduang serta undangan lainnya.
Bupati Solok Selatan dalam sambutannya “Terima Kasih kepada seluruh undangan yang hadir untuk mendengarkan sosialisasi penetapan kawasan Seribu Rumah Gadang sebagai kawasan Cagar Budaya di Kenagarian Koto Baru. Mudah-mudahan dengan terlaksananya sosialisasi ini akan membawa paradigma baru bagi masyarakat di lingkungan kawasan Saribu Rumah Gadang kedepannya. Pemerintah akan tetap bekerja bagaimana kawasan Seribu Rumah Gadang merupakan destinasi wisata Solok Selatan. Kedepan dapat menunjang perekonomian masyarakat di sekitar kawasan khusus di Kenagarian Koto Baru.
Ditempat terpisah Kepala Bidang Kebudayaan Bujang Basri, SE “Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat dapat memahami apa itu kawasan Cara Budaya. Kedepan kawasan Saribu Rumah Gadang akan bisa berbenah lebih baik lagi, apalagi kawasan Saribu Rumah Gadang sudah jadi destinasi wisata Solok Selatan, yang satu-satunya di Indonesia bahkan di dunia. Bangunan rumah gadang di dalam sebuah kawasan. Dan ini asset anak kamanakan yang berbagai suku, adat ada di dalamnya, yang terhimpun di Kerapatan Adat Nagari Koto Baru.
Kedepannay Kawasan Saribu Rumah Gadang dapat membawa perubahan, baik secara ekonomi maupun untuk pelestarian budaya bagi anak nagari di Kenagarian Koto Baru sampai kelak nanti, dengan telah ditetapkannya Saribu Rumah Gadang sebagai Cagar Budaya sudah jelas Pemkab serius mewujudkan, termasuk dukungan dana nantinya. Rencana ini telah ditindak lanjuti oleh pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB).
(Laporan : Sudirman R)