DISINYALIR ADA PUNGUTAN UANG DI LAPAS KELAS 2B KARAWANG

KARAWANG, POROS NUSANTARA –  Sidang perdata digugatnya Polres Karawang dan Kejaksaan Karawang Sebesar 8 Miliar diduga salah tangkap, ternyata dalam persidangan tiga orang saksi menjelaskan kepada majelis hakim
bahwa di Lapas Kelas IIB Karawang disinyalir ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum napi sebagai uang kenyaman dan uang kamar.

Menurut keterangan saksi (tidak disebutkan namanya) menjelaskan kepada majelis hakim bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh oknum napi di dalam lapas “setiap seminggu sekali saya sebagai orang tua harus ngasih uang ke oknum napi yang ada di dalam lapas kelas dua B Karawang, uang yang saya berikan kepada oknum napi sebagai uang keamanan dan uang kamar agar anak saya tidak di ganggu” ungkapnya.

Dugaan adanya pungutan uang dilapas, juga disampaikan oleh saksi kedua yang pernah menjadi binaan selama 7 bulan (korban salah tangkap) menurutnya uang yang harus dikeluarkan setiap minggunya lumayan besar (narasumber enggan menyebutkan nominalnya didepan majelis hakim) adapun uang tersebut untuk uang kenyamanan dan uang kamar “setiap seminggu sekali orang tua saya selalu ngasih uang pada mereka (oknum napi), kalau tidak ngasih, saya takut diapa apakan”

setelah menjelaskan kesaksiannya para saksi ditanya oleh Kuasa hukum penggugat, majelis hakim dan tergugat seputar uang pungutan yang dilakukan oleh oknum napi kelas 2B Karawang.

(Laporan : Daman Huri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *