.

ZONA KEPATUHAN BIROKRASI DI NTT MASIH RENDAH

KUPANG,  POROS NUSANTARA  –  Permasalahan inti atau problematika ketatalaksana yang di hadapi pemerintah Provinsi NTT saat ini yaitu masih sedikitnya sandar operasional prosedur (SOP) di lingkup perangkat daerah. Hal ini terungkap dalam pertemuan badan koordinasi kehumasan lingkup Pemprov NTT di Naka hotel, selasa (19/9)yang bertajuk “Reformasi pengelolaan sumber daya manusia, aparatur, persyaratan tata kelola birokrasi yang baik dan sinergritas peran pemerintah daerah menuju masyarakat informasi ” yang di selenggarakan oleh Biro Humas Sekretariat Daerah (Setda) NTT.

BIROKRASI NTTKepala biro organisasi, Ferdy Kapitan mengatakan, jika dilihat dari indikator jumlah perangkat daerah yang SOP admininstrasi pemerintah nya telah ditetapkan dengan peraturan Gubernur, dimana terdapat 9 biro di lingkup Setda NTT dan pada kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). sedangkan perangkat daerah lain SOP administrasi pemerintahanya belum ditetapkan dikarenakan penyusunan dan penetapan SOP administrasi pemerintah perangkat daerah yang belum optimal dan pemahaman yang bervariasi terhadap peraturan menteri dalam negeri nomor 52tahun 2011 dan reformasi birokrasi nomor 35 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan SOP administrasi pemerintahan.

BACA JUGA  Muhaimin Iskandar Atau Cak Imin Menerima Restu Dan Doa Dari Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Untuk Maju Sebagai Cawapres

Menurut Ferdy Kapitan, masih diperlukan upaya bersama untuk membenahi birokrasi di daerah karena kepatuhan kita relatif rendah dan banyak kententuan masih di lihat sebagai kewajiban bukan sebuah kebutuhan. Sementara itu Kepala Biro Humas Setda NTT, Semuel .D Pakereng dalam pemaparannya terkait sinergitas program dan kegiatan Humas di Provinsi NTT harus tetap diperhatikan dengan berpedoman pada kode etik kehumasan dan kode etik jurnalistik. Selain itu Biro Humas NTT dalam perannya menjalin komunikasi dengan seluruh perangkat daerah di tuntut untuk mampu bersama – sama mempublikasikan semua program pemerintah Provinsi NTT. ” jadi yang berkaitan dengan publikasi seluruh program peringkat daerah adalah Dinas Kominfo NTT, sedangkan Biro Humas menjalankan tugas sebagai juru bicara Gubernur, wakil Gubernur. Sekda NTT. “karena itu kami mengajak kita semua untuk berpartisipasi mempublikasikan kegiatan pemerintah dan menjadikan media sebagai mitra utama, ” kata Semuel Pakereng.

BACA JUGA  Urai Kemacetan Perlintasan Kereta Kota Prabumulih, Kementerian PUPR Selesaikan Flyover Patih Galung

(siaran pers Biro Humas Setda NTT / WINDA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *