.

WASIAT ALMARHUMAH JULAEKHAH

PEKALONGAN, POROS NUSANTARA – Ibu Julaekhah (almarhumah) meninggal pada 18 November 2016, beberapa bulan setelah dimintai keterangan dan sidik jari oleh anggota Polres Pekalongan Kota, beralamat  di Jl. WR Supratman Gg 9 No.7 C RW.004 RT.004 Desa Panjang wetan Pekalongan Utara.

Almh. Julaekhah mempunyai sebidang tanah yang berada di sebelah Kantor Bea Cukai Pekalongan Utara, dimana tanah terseut di sewakan kepada orang Cina yang diketahui oleh Bapak Ikhsan (Lurah) tanpa adanya surat perjanjian sewa dan berlangsung beberapa tahun.

BACA JUGA  MIO Jak-Bar Audensi Dengan Kater Kalideres

Setelah itu anak dari Almh. Julaekhah yang bernama Bapak Subandi melakukan klarifikasi ke kantor Lurah terkait hal tersebut. Saat itu kepala Lurah dijabat oleh Bapak Riswadi, tapi tidak dilayani. Lalu Bapak Subandi datang ke kantor BPN Kota Pekalongan untuk mencari data, disana dia bertemu dengan Bapak Edi Wibowo dikatakan bahwa “Tanah atas nama Almh. Julaekhah yaitu pada pencatatan nomor urut 6 dengan nama “DJOLECHAH SANTOSO” Persil 62 d III dengan luas 26 A”.

BACA JUGA  Komandan Lanal Bandung Ikuti Apel Garnisun TNI Se-Wilayah Kogartap II/Bandung Semester I Tahun 2022

Selang beberapa waktu Bapak Subandi datang kembali ke kantor BPN Kota Pekalongan dengan membawa  data dari Kantor Desa dan mendapat keterangan dari Bapak Edi Wibowo bahwa tanah tersebut sudah berpindah kepemilikan (kurang jelas) menurut Bapak Subandi terdapat kesalahan dalam penulisan dan penempatan letak tanah sebab dari tulisan buku C Desa, “tidak atau belum ada mutasi jual beli”.

Beberapa bulan sebelum meninggal Almh. Julaekhah dimintai keterangan dan sidik jari oleh anggota Polres Pekalongan Kota, bertemu dengan Bapak Basuki selaku Kanit Reskrim Kota Pekalongan. Masalah ini pun terhenti berlarut-larut sampai beberapa bulan setelah ibu Julaekhah meninggal, Bapak Subandi menanyakan kembali kepada Bapak Basuki yang mengatakan “bahwa data hilang akibat dia berpindah-pindah tugas dan masalah ini suah kadaluarsa serta bukan masalah Pidana”.

BACA JUGA  Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Berikan Pembinaan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang

Kami harap Polres Pekalongan tidak tutup mata dalam menangani perkara seperti ini. Dalam hal ini sangat diharapkan kepada Kapolres Kota Pekalongan untuk dapat menindaklanjuti masalah ini.

(Laporan : Asikin/Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *