.

SIDAK KEJAKSAAN KE DESA SAWANGAN KABUPATEN BATANG

PEKALONGAN, POROS NUSANTARA – MASYARAKAT Desa Sawangan Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang terutama perangkat desa resah…

Pasalnya secara mendadak dikunjugi Pejabat Kejaksaan Batang yang langsung menanyakan perihal ganti rugi tanah kas desa yang kena proyek jalan tol sebesar Rp15 milyar atas penjualan tanah seluas ± 5,7 ha yang di duga menyalahi aturan.

Kejadian pertama sekira hari Jum’at bulan Agustus menurut salah satu perangkat desa yang bernama Saripudin dan Subhan.  Setelah kami konfirmasi bahwa benar anggota kejaksaan datang beberapa orang, langsung mengklarifikasi dengan “nada cukup tinggi” mengenai tanah pengganti yang dibelikan, kuat dugaan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.

BACA JUGA  Kementan Tak Segan Tindak Tegas Pihak Mempermainkan Benih Jagung

Tinjaun kejaksaan ke desa ini tidak hanya sekali namun sayangnya perangkat desa tidak kritis menanyakan dasar atau sebab pengaduan apa dan siapa hingga mendadak adanya inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kejaksaan.

BACA JUGA  KPK Soroti Jutaan Penerima Bansos Pakai NIK Tak Valid di Papua.

Setelah beberapa hari klarikasi baru perangkat desa diberi pengarahan oleh Kejaksaan tentang prosedur pembelian tanah untuk kas desa, dari keterangan Abi dan Saripudin yang sempat melihat mobil dinas terparkir di depan rumah H Munawar seorang yang tananya dibeli oleh desa untuk ganti rugi kas desa yang kena jalan tol. Dikatakan pula bahwa selesai sidak pihak kejaksaan sempat makan bersama dirumah makan “monggo moro” menurut keteranan zam.

BACA JUGA  Kementan dan Trubus Bersinergi Mengembangkan Pertanian Nasional

Investigasi khusus tim poros saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada Bank Mandiri  terkait ganti rugi tanah kas desa.

(Laporan : Asikin/Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *