PEKALONGAN, POROS NUSANTARA – Seorang warga Desa Denasri Kulon Bapak Rijono Ramelan yang merupakan Purn. TNI dan pernah menjabat Lurah Kartiker, dirinya memberikan pengakuan bahwa dua bidang tanah yang saat ini dipakai untuk kegiatan warga adalah miliknya. Tanah yang saat ini dipakai untuk kegiatan warga desa yaitu tanah Balai Desa Denasri Kulon Kecamatan Batang Kabupaten Batang dan sebidang tanah yang sekarang digunakan untuk Puskesmas Rawat Inap di Desa Bawang Kecamatan Bawang Kabupaten Batang.
Adapun bukti yang Bapak Rijono miliki atas kepemilikan tanah Balai Desa Denasri yaitu Surat Tanah Letter C No.1202 dengan No.Persil 123 D1dan luas 470 m2. Selanjutnya bukti kepemilikan tanah Puskesmas Rawat Inap di Desa Bawang yaitu surat tanah letter C No.78 atas nama Ramelan A Doelsamad yang merupaka orang tua dari Bapak Rijono Ramelan, No.Persil 47a D1 luas 1.990 m2, demikian penuturannya kepada awak media.
Harapan dari Bapak Rijono memohon kepada Bupati dan Dandim Kabupaten Batang agar bisa membantu dalam penyelesaian atas tanah tersebut. Perlu diketahui bagi masyarakat Desa Denasri Kulon bahwasannya Kepala Desa sebelumnya ketika dijabat oleh Bpk. Tohar sekiranya sudah mendapatkan ganti rugi dari pihak Dinas Pendidikan atas tanah yang saat ini dipakai untuk Sekolah Dasar.
(Laporan : Asikin/Hadi)