KETIDAKJELASAN DANA “GANTI RUGI TANAH JALAN TOL” PADA KELUARGA BAPAK SARGI

PEKALONGAN, POROS NUSANTARA – Pada tanggal 3 Agustus 2017, Atas nama Sargi dan Carini warga dusun Juragan Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang mengadu pada Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPNRI) DPK Pekalongan Batang.

Kedatangan pasangan suami istri ke kantor LPPNRI terkait Karena pencairan ganti rugi tanahnya yang terkena jalan tol diganti sebesar Rp886.578.059,- ternyata saat diterima melalui Bank Mandiri atas nama SARGI hanya cair Rp794.894.154,- sehingga adanya selisih kurang lebih Rp 90juta-an. Setelah menerima pengaduan tersebut disertai dengan bukti-bukti yang ada, maka Pihak LPPNRI mengklarifikasi ke kantor PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang beralamat di Jl. RE Matadinata dan bertemu dengan Bapak Totok selaku Pimpinan, saat ditanya beliau mengatakan “bahwa kesalahan penulisan jumlah ganti rugi adalah tangung jawab Tim Apresial dimana kantornya berada di Solo, Bapak Totok juga mengatakan bahwa “waktu itu Tim Apresial dikejar target harus merealisasi pencairan seluruh kabupaten batang yang tanahnya kena jalan tol”.

BACA JUGA  Personil  Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten Pengecekan Ruang Tahanan Dipimpin Pawas Ipda Purwantoro

Kemudian lembaga tersebut membuat surat pengaduan agar masalah tersebut dapat terselesaikan namun sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan sama sekali dari pihak PPK. Sampai saat ini LPPNRI masih menunggu jawaban dari Tim Apresial atas masalah tersebut.

BACA JUGA  Sawahlunto Butuh Gedung Baru Untuk Pengujian Motor

(Laporan : Asikin/Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *