DPRD SETUJUI PAPBD SERGAI TAHUN 2017 DAN RANPERDA PENYERTAAN MODAL BANK SUMUT

SEI RAMPAH SERGAI POROS NUSANTARA –  DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara,  setelah melalui pembahasan sejak 6 September 2017, akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Sergai tahun 2017 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.387.104.799.773,- sebelum dilakukan perubahan dan setelah dilakukan perubahan menjadi Rp1.424.829.584.055,- atau terjadi pertambahan sebesar Rp.37.724.784.282,-.

Untuk belanja daerah,semula sebesar Rp1.386.104.799.773,- sebelum dilakukan perubahan menjadi Rp1.518.570.289.152,69 setelah perubahan atau bertambah sebesar Rp132.465.489.379,69 atau sebesar 9,56 % bertambah.
Persetujuan Perubahan APBD itu diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Sergai ,Senin (18/9)

Pada rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Dewan H.Syahlan Siregar, ST didampingi para Wakil Ketua Riady,S Pd dan Defriaty Tamba, S Pd bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Sergai di Sei Rampah.

BACA JUGA  PEMPROV NTT PROMOSIKAN MALAKA LEWAT TDT JILID 3

Pengambilan keputusan terhadap P-APBD Sergai itu didahului dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai Nuralamsyah, SH, MKn dan penyampaian hasil laporan pembahasan pansus terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Sumut dibacakan H. Usman Efendi Sitorus, S Ag, M.SP.

Selain para anggota dewan,hadir dalam pengambilan keputusan P-APBD itu Bupati Sergai Ir H Soekirman,Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya,Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto, SH, SIK, MH, mewakili Dandim 0204/DS, Sekdakab Sergai Drs. Hadi Winarno MM,para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Sergai.

BACA JUGA  Petani Asal Desa Tanrongi Ditebas Hingga Nyaris Tewas dan Ternyata Pelaku Lagonya Sendiri

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sergai yang diketuai H. Syahlan Siregar, ST melalui juru bicaranya menyampaikan  22 butir catatan berupa saran pendapat untuk dapat ditindaklanjuti oleh Pemkab Sergai. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan hasil pembahasan Pansus Ranperda Penyertaan Modal pada PT. Bank Sumut berupa persetujuan Ranperda tersebut dengan  3 rekomendasi sehingga dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sergai.

Sebelum penandatanganan keputusan bersama persetujuan P-APBD dan Penetapan Perda tentang Penyertaan Modal Bank Sumut, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan serta penetapan terhadap kedua Ranperda menjadi Perda Kabupaten Sergai.

BACA JUGA  FASE NEW NORMAL, BAZNAS Kota Sawahlunto Salurkan Bantuan Kepada 113 Mustahiq Kecamatan Silungkang.

Dengan ditetapkannya dua  Perda ini,maka menjadi pedoman dan acuan bagi Pemkab Sergai dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak untuk dilaksanakan pada tahun ini. Dalam rangka melanjutkan pembangunan yang bermuara untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai, kata Bupati H. Soekirman.

Kemudian  Bupati Sergai menyebutkan bahwa Pemkab Sergai masih terus membutuhkan kerja keras serta pemikiran untuk merealisasikan langkah-langkah baru khususnya dalam meningkatkan sumber-sumber keuangan melalui penerimaan pendapatan  daerah yang lebih signifikan bagi terlaksananya berbagai program ke depan.

(Laporan : Dipa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *