BUPATI SOLOK SELATAN MUZNI ZAKARIA DI DUGA LAMBAN MENYIKAPI PUTUSAN HUKUM

PEKANBARU, POROS NUSANTARA – Wali Nagari Terpilih Zainal Abidin Gugat SK Pelantikan. Setelah mempersidangkan sebanyak 16 kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, akhirnya gugatan Zainal Abidin Sebagai Wali Nagari yang terpilih di Nagari Alam Pauh Duo periode 2016 – 2020 dikabulkan majlis hakim dalam sidang putusan rabu (21/09).

Zainal Abidin menggugat Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria karena telah melantik pihak lain sebagai Wali Nagari (desa) Kelurahan Pauh Duo padahal pada pemilihan Wali Nagari Mei 2015 di menangkan oleh Zainal Abidin, sidang ini memutuskan dan memintak bupati segera menerbitkan SK pengugat atas nama, Zainal Abidin sebagai Wali Nagari Alam Apuh Duo yang dipilih oleh masyarakat periode 2015 – 2020 terhitung setelah 14 hari diputuskan sebut Hakim Ketua Baherman di dampingi Hakim Anggota Andi Noviandri dan M. Arif.

Saat Hakim membacakan putusan senyum lebar terpancar dari wajah Zainal Abidin yang dalam kasus ini di dampingi Penasehat Hukum Ardian,SH., Zainal langsung berdo’a dan sujud syukur saat Hakim meninggalkan ruang persidangan yang benar tetap benar. Sudah setahun lebih saya dizolimi hak saya selaku pemenang pada pemilihan Wali Nagari dirampas tegasnya. Perkara yang tercatat di PTUN dengan nomor perkara No. 07/6/2016/PTUN Padang  Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menjadi tergugat sementara Zainal Abidin yang merupakan Wali Nagari terpilih pada Pilwana Mei 2015 merupakan pengugat kemenangan pada Pilwana dikatakan tidak syah karena dituding adanya permainan politik.  Ardian, SH., selaku Kuasa Hukum Zainal Abidin menyebutkan dalam perkara tersebut dia meminta “Hakim mencabut putusan Bupati Solok Selatan yang mengangkat Wali Nagari yang telah kalah dalam Pilwana yang menggantikan kliennya Zainal Abidin, kami juga meminta Hakim memerintahkan Bupati harus segera menerbitkan SK Wali Nagari Zainal Abidin dan didalam persidangannya semuanya diterima sepenuhnya oleh hakim”. Jelasnya saat ini tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Solok Selatan untuk tidak mengeluarkan SK kliennya sebagai Wali Nagari Dipuh Duo, dan secepatnya memerintahkan penerbitan SK penganggkatan Wali Nagari Zainal Abidin yang mendapat suara terbanyak oleh masyarakat.

Sebagian masyarakat di Nagari Pauh Duo menyampaikan isi hatinya dan perasaanya kepada wartawan bahwa kami masyarakat Nagari Pauh Duo kecewa sekali atas tindak tanduk Bupati Solok Selatan rasanya kami memenangkan Zainal Abidin untuk pemimpin kami yang kedua kalinya, tentu saja kami atas nama masyarakat telah mengetahui bagaimana Zainal Abidin dalam periode petama orangnya cukup ramah melayani masyarakat makanya kami berusha memenangkan nya kedua kalinya, jadi kami sangat kecewa kepada Bupati Solok Selatan kenapa wali kami tidak dilantik semua tuduhan Muzni Zakaria tidak lah benar. Berdasarkan surat Bamus Nagari Alam Pauh Duo No. 12/Bamus/Apd/VI/2015. Oleh karena itu berdasarakan Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 12 tahun 2014 dan Perbud no 25 tahun 2014 maka tidak ada alasan hukum menunda nunda pelantikan wali nagari yang terpilih.

Surat Gubernur Sumatera Barat 14 juni 2017 kepada Bupati Solok Selatan di Padang aro sehubungan dengan surat Bupati Solok Selatan nomor 00/501/dinsos PMD 2017 tanggal 28 April 2017 perihal penjelasan pemilihan Wali Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Pauh Duo Kabupaten Solok Selatan berkaitan dengan permasalahan pemilihan Wali Nagari Alam Pauh Duo. Sudah ada putusan PTUN Padang yang isinya antara lain membatalkan putusan Bupati Solok Selatan Nomor 140.88.2016 tentang penunjukan saudara Joni Ludianto sebagai Wali Nagari Alam Pauh Duo periode 2016 – 2022 dan memerintahkan Bupati Solok Selatan agar segeraa menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang pengukuhan saudara Zainal Abidin sebagai Wali Nagari Alam Pauh Duo Periode 2016 – 2022 serta putusan PTUN Medan yang memperkuat hasil putusan PTUN Padang, untuk itu diminta saudara agar mematuhi dan melaksankan putusan yang dimaksud. Agar terpeliharanya kondisi dan situsasi yang kondusif di Nagari Alam Pauh Duo diharapkan saudara untuk menyelesaikan dan mematuhi hasil putusan dimaksud. Beserta tata cara pelaksanaan Pilwana berdasarkan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa serta mengambil langkah-langkah dan kebijakan yang konstruktif dengan melibatkan Ninik Mamak Alim Ulama tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainya di Nagari Alam Puh Duo.

Begitu tegasnya surat yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatra Barat kepada Bupati Solok Selatan. Hampir 4 bulan lebih kurang Surat Perintah disampaikan sayangnya Bupati Solok Selatan lamban mematuhi putusan tersebut. Dengan selesainya kita melaksankan Hari Raya Haji (Idul Adha) semoga Bupati Solok Selatan terbuka lebar hatinya untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

(Laporan : Basri Dedes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *