JAKARTA, POROS NUSANTARA – Azis Maulana kelahiran 11 Desember 2003 di Jakarta, terkulai di kediamannya Kp Bendungan Melayu No. 15 C. Putra Bapak Sayudi dan Nurtima ini mengalami tabrakan. Pelaku meninggalkan tanggung jawab dari ulah perbuatan sebuah mobil Chervy warna putih nomor plat polisi tidak diketahui oleh temannya.
Peristiwa kejadian menurut Azis terjadi ketika menuju Jalan Baru tepatnya setelah mengisi bensin di pom bensin yang terletak di depan RS Gading Pluit. Mobil dari arah Pulo Gadung menuju ke Tanjung Priok sementara kendaraan Honda Blade yang dikendarai Azis Maulana yang membonceng Fajar Sodik, menjadi korban tabrakan lalu lintas Jl Arteri Kelapa Gading. Azis Maulana menglami patah tulang paha kiri dan tempurung kaki kanan mengalami retak. Akibatnya Azis tidak dapat melakukan akitivitas, hanya di tempat tidur dan jika buang hajat terpaksa mengenakan pembalut.
Suseno Mujianto diberi kuasa oleh pihak penabrak untuk mengurus korban Azis Maulana. Tetapi sampai saat ini diduga lalai tidak bertanggung jawab penuh akibat derita yang dialami Azis Maulana. Sementara Honda Blade turut rusak parah. Menelusuri Mba Ira bagian pendaftaran administrasi rawat inap IGD RS Gading Pluit menurut pengakuannya, justru Nurtima ibunda Azis Maulana disuruh sebagai penanggung jawab untuk urusan di rumah sakit ketika korban dibawa pertama kali. Hal ini artinya upaya memutarbalikan fakta seharusnya korban disupport untuk pengobatan tetapi dengan dalih pembodohan kepada sang ibu sehingga menimbulkan kesan penabrak atau keluarga tidak mau bertanggung jawab. Pak Suseno Mujianto yang mengaku sebagai pengacara penabrak, sukses melakukan upaya pembodohan dan tidak menunjukkan itikad sebagai seorang yang mengerti hukum dan HAM.
Sekarang sedang ditangani oleh Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Pimpinan Cabang Kota Administrasi Jakarta Utara di bawah pimpinan Drs. Marthen A.R. Manongga, MM selaku Ketua. Kerap hukum dipakai orang-orang tertentu untuk mendzolimi orang yang tidak paham hukum, contohnya seperti kasus ini. Pelanggar hukum memanfaatkan orang yang tidak mengerti untuk melepaskan tanggung jawabnya. Bentuk kepedulian kami kepada korban salah satunya dengan upaya meminta Perlindungan Hukum Kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena korban masih anak dibawah umur kelas 2 SMP, juga Perlindungan Hukum Kepada Kapolres Kota Administrasi Jakarta Utara terkait kasus ini. Kami akan mendampingi korban agar apa yang menjadi haknya dapat terpenuhi juga untuk pelaku agar dapat diproses hukum dengan sebagaimana hukum di Indonesia.
(Laporan : Johan Sopaheluwakan)