Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan TP4D Kabupaten Sergai, Bupati Soekirman : Pelajari dan Fahami Hukum Guna Menghindarkan Dari Hukuman

Bupati Sergai Ir. H. Soekirman tengah menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tahun 2017 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (24/8).

Sei Rampah, Poros Nusantara – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Sergai menggelar acara Sosialisasi Dana Desa dan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) tahun 2017 bertempat di Aula Sultan Serdang Komplek kantor Bupati di Sei Rampah, Kamis (24/8)

Hadir pada acara tersebut Bupati Sergai Ir. H. Soekirman, Plh. Kajari Yuliana Sagala, SH, MH, beserta Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), Wakil Bupati (Wabup) Darma Wijaya, Asisten Pemerintahan Umum Drs. Ramses Tambunan, M.Si, Staf Ahli Bupati Surian Syahrizal, SH dan Drs. H. Nasrul Aziz Siregar, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se-Sergai serta sejumlah pelaksana teknis pada bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut, Bupati Sergai Ir. H. Soekirman mengemukakan bahwa salah satu tata kelola keuangan desa di Kabupaten Sergai dilakukan melalui penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan tujuan agar aparat pemerintah desa mendapatkan kemudahan saat melakukan proses pengelolaan keuangan serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

BACA JUGA  Calon Bupati Dan Wakil Bupati Adipati - Alirahman ( Aman ) Survei LRC Unggul Dalam Pilkada 9 Desember Mendatang

Dengan penerapan aplikasi Siskeudes diharapkan persoalan hukum yang mungkin terjadi terkait pengelolaan keuangan desa dapat diminimalisir. Selain itu Pemkab Sergai pada tahun 2017 sudah mempunyai tenaga ahli sebanyak 6 (enam) orang, pendamping desa sebanyak 34 orang dan pendamping lokal desa sebanyak 40 orang dengan tugas pokok mengawal implementasi UU Desa, kata Bupati.

Untuk itu Bupati Soekirman berpesan kepada para Kades bahwa kejaksaan sebagai pengacara negara maka pelajari dan fahamilah hukum guna menghindari diri  dari hukuman. Kemudian Indonesia yang memiliki 74.754 desa pada tahun 2015, akan terus bergerak dan yang terbanyak adalah angka pemekaran desa. “Hari ini seluruh Kades duduk bersama dengan Kejaksaan karena kegiatan digelar secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka sosialisasi ini.  Semua yang diundang termasuk para Kades dimaksudkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran penerimaan dan penyampaian informasi terkait penggunaan dana desa tersebut karena Kades sebagai penanggung jawab penggunaan dana tersebut,” pungkas Bupati.

BACA JUGA  Mantan Mentan Amran Loyal Tanpa Batas Pada Presiden Jokowi

Sementara itu Plh. Kajari Sergai Yuliana Sagala, SH, MH mengutarakan bahwa sosialisasi yang digelar TP4D oleh Kejaksaan Negeri Sergai  bertujuan memberikan pemahaman tentang keberadaan TP4D, dimana desa dapat mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa ke TP4D, hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan kegiatan dana desa tetap sesuai koridor.

BACA JUGA  Sebanyak 92 personil Polres Metro Jakpus Naik Pangkat periode 1 Januari 2023

Kemudian didepan para peserta, Plh. Kajari menegaskan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen agar dana desa di seluruh Indonesia tepat sasaran melalui program TP4D, terutama mengantisipasi kesalahan pengelolaan dana desa baik penyaluran, pengawasan dan realisasi dari pemanfaatan dana desa tersebut, jelas Yuliana.

Photo BersamaSebelumnya Ketua Panitia Adi Candra, SH, MH selaku Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Sergai melaporkan kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan edukasi terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa sehingga diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan yang mengarah kepada terjadinya tindak pidana.

Acara diisi dengan pemaparan narasumber yang berasal dari TP4D Kejaksaan Negeri Sergai, Inspektorat dan Dinas PMD Kabupaten Sergai.

Laporan: Imam Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *