Karawang, Poros Nusantara – Andri Rostam Warga Dusun Suka Maju, Desa Jatisari, Kecamatan Jati Sari, Kabupaten Karawang. merasa kecewa terhadap pelayanan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karawang, pasalnya untuk membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) memerlukan waktu sampai satu bulan, hal itu disampaikan oleh bagian pelayanan kepadanya (28/08/17).
“Semua rekapan dari Kecamatan Jatisari sudah ada, istri sayapun sudah di foto dan tinggal mengurus ke Dinas Catatan Sipil Kabupaten Karawang, namun menurut keterangan operator bahwa KTP jadinya hingga satu bulan” ujar Andi.
Lamanya pembuatan KTP membuat ia bertanya tanya dikarenakan banyak warga yang membuat KTP hanya dalam hitungan hari sudah jadi, namun saat ia mengurus pembuatan KTP untuk istrinya memakan waktu berbulan bulan.
Andri menambahkan “info yang saya dapat untuk mengurus hanya hitungan hari dan tidak lama. Sebenarnya benar gak ya informasi yang disampaikan oleh Discapil yang mengatakan untuk mengurus KTP hingga satu bulan, padahal saya cuma minta dibuatkan KTP sementara”
Andri pun mengarapkan kepada dinas catatan sipil Kabupaten Karawang agar memberikan informasi yang akurat atau memasang papan pengumuman agar ia tidak bertanya tanya lamanya pembuatan KTP yang akan menelan waktu hingga satu bulan.
Laporan: Daman Huri