Porosnusantara.co.id | LEBAK — Proyek revitalisasi SDN 3 Bejod, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 dengan nilai Rp906.985.119, menjadi sorotan masyarakat.
Sorotan muncul setelah warga menduga proyek pembangunan tersebut menggunakan pasir laut sebagai salah satu material. Penggunaan material tersebut dipertanyakan karena masyarakat ingin memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan serta dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan sekolah yang tengah direvitalisasi. Mereka meminta pihak terkait memastikan seluruh material yang digunakan sesuai dengan ketentuan teknis dan memiliki mutu yang memenuhi persyaratan pembangunan fasilitas pendidikan.
“Penggunaan pasir laut sangat berisiko terhadap kekuatan dan ketahanan bangunan sekolah. Hal ini bisa membahayakan anak-anak yang belajar di sana,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (5/10/2026).
Warga juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek, termasuk pengadaan dan penggunaan material di lokasi pembangunan.
Pihak Sekolah Benarkan Penggunaan Pasir Laut
Saat dikonfirmasi awak media, pihak SDN 3 Bejod membenarkan adanya penggunaan pasir laut dalam pelaksanaan proyek revitalisasi.
“Benar, pasir laut digunakan dalam pelaksanaan revitalisasi, karena material tersebut tersedia dan mudah didapat di sekitar lokasi,” ujar perwakilan pihak sekolah saat ditemui di SDN 3 Bejod.
Pengawas Proyek Sekolah (P2SP) juga mengonfirmasi penggunaan material tersebut. Pihak P2SP menyebut pasir laut telah mendapatkan perlakuan tertentu sesuai arahan teknis di lapangan.
Namun, penggunaan material tersebut masih menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dasar teknis, pengujian mutu, serta prosedur apabila terjadi perubahan material dari spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Hingga kini, belum terdapat penjelasan yang disampaikan dalam bahan informasi ini mengenai hasil pengujian laboratorium terhadap pasir yang digunakan maupun dokumen persetujuan perubahan material.






