Daerah  

Lapas Cibinong Perkuat Keamanan dan Pemahaman Hak Warga Binaan

 
 

Porosnusantara.co.id | BOGOR – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus memperkuat keamanan, ketertiban, serta kualitas pembinaan melalui penguatan tugas petugas pengamanan dan sosialisasi hak serta kewajiban kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Penguatan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) bagi jajaran Regu Pengamanan dilaksanakan di Aula Saharjo Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra.

 

Dalam kegiatan tersebut, jajaran Regu Pengamanan diberikan penguatan mengenai peran dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban Lapas. Petugas juga diingatkan untuk meningkatkan kedisiplinan, kewaspadaan, komunikasi, koordinasi, serta kemampuan mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan terukur.

I Gusti Bagus Widya Putra menegaskan bahwa petugas pengamanan merupakan garda terdepan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif.

“Penguatan ini menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab Regu Pengamanan. Disiplin, kewaspadaan, kekompakan, serta komunikasi dan koordinasi harus menjadi bagian dari budaya kerja. Dengan pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai prosedur, kita dapat menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

Menurutnya, potensi gangguan keamanan dapat muncul sewaktu-waktu. Karena itu, setiap petugas dituntut mampu mengenali berbagai indikasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban serta melakukan langkah antisipasi sejak dini.

Pengamanan juga diharapkan berjalan seiring dengan fungsi pembinaan sehingga tercipta lingkungan yang mendukung proses pembinaan WBP secara optimal.

Selain memperkuat kesiapan petugas, Lapas Cibinong juga melakukan sosialisasi kepada WBP di blok hunian, Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pejabat struktural dan petugas Lapas Cibinong.

Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ka. KPLP dan Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik). Materi yang diberikan mencakup ketentuan keamanan dan ketertiban, kewajiban WBP dalam mengikuti proses pembinaan, serta hak-hak yang dapat diperoleh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak yang disampaikan antara lain hak integrasi, remisi, makanan, serta pelayanan kesehatan.

Ka. KPLP menekankan bahwa pemenuhan hak WBP harus berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menaati tata tertib dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan Lapas.

“Seluruh Warga Binaan memiliki hak yang harus diberikan sesuai ketentuan, namun di sisi lain juga memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib dan menjaga keamanan serta ketertiban. Kami berharap apa yang disampaikan dapat dipahami dan dilaksanakan bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Binadik menyampaikan bahwa pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembinaan. WBP diharapkan mengikuti seluruh program pembinaan dan menggunakan haknya melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan Warga Binaan memahami hak dan kewajibannya secara jelas. Seluruh hak diberikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sementara kewajiban dan tata tertib harus dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembinaan,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa seluruh layanan di Lapas Kelas IIA Cibinong diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya. WBP tidak perlu memberikan uang, barang, maupun imbalan dalam bentuk apa pun untuk memperoleh layanan yang menjadi haknya.

Penegasan itu menjadi bagian dari upaya mencegah pungutan liar sekaligus memastikan pelayanan Pemasyarakatan berjalan transparan dan berintegritas. WBP juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan adanya permintaan pungutan atau imbalan yang mengatasnamakan pelayanan di Lapas.

Salah seorang WBP berinisial MS mengaku terbantu dengan adanya sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu membuat WBP lebih memahami aturan serta hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.

“Sosialisasi seperti ini sangat membantu kami karena jadi lebih memahami apa saja hak dan kewajiban kami serta aturan yang harus dipatuhi,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung tertib dan interaktif. WBP diberikan kesempatan untuk memahami kembali berbagai ketentuan yang berlaku sekaligus menyampaikan hal-hal yang masih membutuhkan penjelasan.

Melalui penguatan Tupoksi petugas dan sosialisasi kepada WBP, Lapas Kelas IIA Cibinong menegaskan komitmennya membangun lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, kondusif, transparan, dan mendukung proses pembinaan.

Kesiapan petugas, kedisiplinan, kekompakan, serta pemahaman WBP terhadap hak dan kewajibannya menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memastikan fungsi pembinaan berjalan secara optimal.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *