Aktivitas Penampungan Pertalite di Citeureup Disorot, Wartawan Klaim Temukan Modifikasi Tangki Motor

 
 

Porosnusantara.co.id| BOGOR — Aktivitas sekelompok orang di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian setelah awak media mendapati sejumlah kendaraan dan wadah yang diduga digunakan untuk menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Dalam pantauan awak media Indonesia Cerdas News (ICN), terdapat tiga sepeda motor jenis Thunder yang terparkir di lokasi. Tangki kendaraan tersebut terlihat telah mengalami modifikasi.

 

Selain sepeda motor, sejumlah wadah berisi BBM juga ditemukan di lokasi. Sedikitnya terdapat tujuh jeriken, dengan empat di antaranya berisi Pertalite, sedangkan tiga lainnya dalam kondisi kosong.

Sejumlah galon bekas air mineral berkapasitas sekitar 15 liter juga terlihat di lokasi. Tiga galon tampak berisi Pertalite, sementara empat lainnya dalam kondisi kosong dan diduga merupakan bekas wadah BBM.

Aktivitas pemindahan BBM juga terlihat saat satu sepeda motor memindahkan Pertalite ke dalam jeriken berwarna biru berkapasitas sekitar 35 liter. Saat proses tersebut berlangsung, selang masih terlihat terpasang dari tangki sepeda motor menuju jeriken.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada dua pria yang berada di lokasi. Ketika ditanya mengenai asal BBM tersebut, keduanya menyebut Pertalite dibeli dari SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang.

Tidak lama kemudian, seorang perempuan keluar dari lokasi dan terlihat merekam kedatangan awak media. Perempuan tersebut mempertanyakan maksud kedatangan wartawan serta menyatakan bahwa dirinya bersama suaminya tidak melakukan kesalahan.

Awak media ICN menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk melakukan konfirmasi sekaligus memberikan edukasi mengenai regulasi di bidang minyak dan gas bumi, khususnya terkait aktivitas penyimpanan dan penjualan kembali BBM bersubsidi.

Namun, situasi di lokasi kemudian menjadi tegang. Perempuan tersebut kembali menegaskan bahwa BBM yang dimiliki dibeli dari SPBU dan bukan merupakan hasil pencurian. Ia juga mempertanyakan maksud kedatangan awak media dan menyampaikan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Karena kondisi dinilai semakin tidak kondusif, awak media kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 sekitar pukul 03.28 WIB.

Laporan tersebut mendapat respons dari layanan 110. Awak media kemudian menunggu kedatangan petugas kepolisian di lokasi. Namun hingga sekitar pukul 03.50 WIB, petugas belum tiba.

Di tengah situasi tersebut, sejumlah orang yang diduga merupakan rekan pihak yang berada di lokasi mulai berdatangan. Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, awak media akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.14 WIB.

Pimpinan Redaksi Indonesia Cerdas News (ICN), Sahatma Refindo, turut memberikan tanggapan terkait video yang beredar di media sosial mengenai kejadian tersebut.

Sahatma membenarkan bahwa pria yang terlihat dalam video dan mengaku sebagai awak media ICN merupakan wartawan yang bertugas di Kabupaten Bogor. Ia menyebut wartawan tersebut bernama Insaan Athoriik dan aktif dalam organisasi Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia.

Menurut Sahatma, Insaan saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan dan konfirmasi terkait dugaan aktivitas peredaran atau perdagangan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.

Sahatma menyayangkan adanya video yang menurutnya menggiring opini negatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas. Ia menilai, persoalan tersebut seharusnya dilihat dari sisi regulasi serta dilakukan melalui proses klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Ia juga menyoroti risiko keselamatan apabila BBM disimpan atau diperjualbelikan secara eceran di lingkungan permukiman, mengingat BBM merupakan bahan yang mudah terbakar.

“Aparat penegak hukum harusnya cepat tanggap dan mengambil tindakan tegas apabila memang ditemukan adanya pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Sahatma.

Ia meminta aparat melakukan pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas jual beli kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite, termasuk penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu.

Terpisah, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan, meminta publik melihat persoalan tersebut dari berbagai sisi.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/9/2026), Opan mengatakan bahwa aktivitas penjualan dan distribusi BBM harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, termasuk pengecer tanpa izin dan penimbunan, diatur dan diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” kata Opan.

Opan juga menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang disebutnya memberikan penilaian negatif terhadap profesi wartawan dan LSM terkait persoalan tersebut.

Menurut Opan, apabila memang ditemukan unsur pemerasan atau permintaan uang oleh oknum wartawan, persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum. Namun, ia menilai kejadian pada Minggu (6/9/2026) dini hari tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta di lapangan.

“Kalau benar ada unsur pemerasan dan meminta uang, silakan diproses. Namun kalau yang dilakukan adalah konfirmasi dan edukasi, tentu harus dibedakan dengan tindakan pemerasan,” ujarnya.

Opan menilai pernyataan yang menggeneralisasi profesi wartawan dan LSM berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, ia mendesak Dedi Mulyadi untuk memberikan klarifikasi serta meminta maaf apabila pernyataannya dinilai merugikan profesi wartawan dan LSM.

Sementara itu, dugaan aktivitas penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi di lokasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

 
Penulis: Supriyadi
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *