Pengadilan Agama Ujung Tanjung Pasang Plang Sita Jaminan di Sejumlah Objek Sengketa Warisan Almarhum H. Rahman

Porosnusantara.co.id|ROKAN HILIR – Pengadilan Agama Ujung Tanjung melaksanakan pemasangan plang sita jaminan di sejumlah objek yang menjadi bagian dari sengketa harta warisan almarhum H. Rahman. Pemasangan dilakukan sebagai tindak lanjut proses persidangan atas gugatan waris yang sedang berjalan.

Objek yang dipasangi plang sita jaminan tersebar di beberapa wilayah, di antaranya Kecamatan Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Bagansiapiapi, hingga Kota Dumai. Seluruh objek tersebut merupakan bagian dari harta yang dipersengketakan dalam perkara gugatan waris.

Perkara tersebut diajukan oleh Josua, anak dari almarhum Samsirman alias Anjo—yang merupakan salah satu anak almarhum H. Rahman—terhadap Fauziah, yang juga merupakan anak almarhum H. Rahman.

Pemasangan plang sita jaminan berlangsung dengan pengawalan dan pelaksanaan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama. Namun, saat proses pemasangan di salah satu rumah yang berada di Bagansiapiapi, sempat terjadi adu argumentasi antara suami Fauziah dengan kuasa hukum pihak penggugat.

Peristiwa tersebut menarik perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, suami Fauziah diduga keberatan atas pemasangan plang sita jaminan di rumah yang saat ini ditempatinya sehingga terjadi perdebatan dengan kuasa hukum penggugat.

Dalam insiden tersebut, suami Fauziah, yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas di Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, juga diduga melakukan tindakan meludah ke arah plang sita jaminan yang telah dipasang oleh petugas Pengadilan Agama. Dugaan tindakan tersebut menjadi sorotan karena dinilai kurang mencerminkan sikap yang patut ditunjukkan terhadap pelaksanaan proses hukum oleh lembaga peradilan.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *