Proyek P3-TGAI Rp195 Juta di Pakisjaya Disorot, LBH GMBI Pertanyakan Dugaan Alih Pekerjaan ke Pihak Ketiga

Porosnusantara.co.id | Karawang –

Proyek peningkatan jaringan irigasi di wilayah Jatiluhur/SS Kedawung, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang dibiayai melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp195 juta, menjadi sorotan.

Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Cai Pamanah Rasa dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, pekerjaan tersebut diduga belum memenuhi standar teknis sebagaimana mestinya.

Kondisi bangunan dinilai belum rapi dan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis. Temuan itu menimbulkan kekhawatiran terkait optimalisasi penggunaan anggaran negara, mengingat proyek irigasi memiliki peran penting dalam mendukung ketersediaan air bagi lahan pertanian serta ketahanan pangan di Kabupaten Karawang.

Menanggapi kondisi tersebut, anggota LBH GMBI, Saepul, S.H., mempertanyakan pelaksanaan proyek yang dikelola oleh kelompok tani di bawah kepemimpinan Genjer. Ia juga menyoroti adanya dugaan bahwa pekerjaan swakelola dialihkan kepada pihak ketiga.

“Kami mempertanyakan sejauh mana pelaksanaan pekerjaan tersebut. Apabila hasil pekerjaannya jauh dari harapan dan tidak sesuai ketentuan, kami meminta agar pekerjaan tersebut segera dihentikan untuk dilakukan evaluasi,” ujar Saepul.

Menurut Saepul, Program P3-TGAI merupakan kegiatan swakelola yang semestinya dikerjakan langsung oleh kelompok penerima manfaat, bukan dialihkan kepada pihak lain.

“Kami hanya mempertanyakan pelaksanaannya. Jangan sampai program yang bertujuan membantu para petani ini justru disalahgunakan atau hanya menjadi formalitas semata. Aparat terkait perlu melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Penulis: AanEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *