Dugaan Pencemaran Limbah PT CSK di Sukawangi, Petani Mengaku Dirugikan

Porosnusantara.co.id| ‎Kabupaten Bekasi- PT, Cemerlang Sinar Kemakmuran (CSK) Perusahaan Pembuatan material batu bata ringan (hebel) diduga sudah mencemari areal persawahan, lantaran Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) dan puing bata reject / potongan tersebut tidak terkontrol hingga cemari areal tanam tumbuh padi di Kampung Piket, Rt.16 Rw.10 Desa Sukaringin Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi. Pada, Jum’at 3/4/2026.

‎Hal itu menjadi sorotan lantaran sudah beberapa kali perusahaan tersebut abaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah yang menyebabkan kerugian pada petani, akibat mencemari tanam tumbuh padi,

‎”Waduh ini batu hebel ngampar pak di sawah ini jadi tercemar, sudah beberapa kali ini hanyut ke sawah saya, serta air limbah nya ini cemari padi, tanah sawah jadi keras pak, akibat air limbah ini campur semen, tolong pertanggung jawabannya ini pak, “Ucap KL Petani setempat

‎Dirinya mengatakan Areal perusahan sudah beberapa kali mencemari tanam tumbuh padi namun tetap diabaikan, Ia juga mengatakan harus adanya pertanggung jawaban dari pihak perusahaan,

‎Sementara itu ( Ms ) pihak Pemerintah Desa Sukaringin pun sudah mencoba konfirmasi pada pihak perusahaan namun hal itu nihil diabaikan,

‎”Kami sudah konfirmasi ke pihak perusahaan namun pihak perusahaan tersebut hanya akan memperbaiki tembok dinding pagar saja yang jebol di belakang itu, dan tidak ada kompensasi untuk petani yang terkena dampak limbah nya, “Ucap Ms

‎Dalam pantauan awak media Seharusnya dalam mengatasi limbah pada perusahaan batu bata ringan (hebel) dapat dilakukan dengan pendekatan zero waste dan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), mengingat sisa produksi bata ringan seringkali berupa padatan (bata reject/potongan) dan limbah cair yang tinggi semen serta IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) harus membangun sistem kolam pengendapan bertingkat untuk memisahkan endapan semen dari air bersih sebelum dibuang ke lingkungan hingga tidak mencemari lingkungan,

‎Sampai berita ini di terbitkan pihak perusahaan belum dapat di mintai keterangan secara resmi, hal ini seharusnya menjadi acuan untuk Dinas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bekasi, khususnya wilayah UPTD 2 Kecamatan Sukawangi bahwa PT. CSK Cemerlang Sinar Kemakmuran diduga sudah melanggar pencemaran lingkungan, agar secara tegas Satgas monitoring dapat bertindak,

‎(Aan Aliyah)

Penulis: Aan AliyahEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *