Laporan Dugaan Penganiayaan di Cabangbungin, Pelaku Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
BEKASI– Porosnusantara co id. Kepolisian Sektor (Polsek) Cabangbungin, Resor Metro Bekasi, menerima laporan dugaan penganiayaan yang dialami seseorang wanita inisial ND 32 dan ayahnya, JS. Warga Kampung Garon RT 02 RW 01 Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kasus ini tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor 012/STPL/II/2026/Polsek-Cbg, pada Hari Kamis tanggal 5 Februari 2026.
Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa terjadi pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 21.45 WIB saat ND dan ayahnya, JS, sedang berbincang dengan istri pelaku dan saksi ST di rumah lokasi kejadian. Istri pelaku kemudian menghubungi HMJ, yang datang sekitar pukul 22.00 WIB.
Terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban, sebelum HMJ memukul ND sebanyak tiga kali di bagian kepala hingga tersungkur. Akibatnya, ND mengalami memar di kepala, tangan, bahu, dan kaki.
Ayah korban, JS, berusaha melerai, namun ikut dipukul beruntun di wajah hingga memar membiru di kedua mata dan kepala. Kejadian baru berhenti setelah saksi-saksi memisahkan pelaku dari korban.
Akibat penganiayaan ini, ND dan JS mengalami luka memar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cabangbungin. ND menegaskan, “Saya telah melaporkan HMJ ke Kapolsek Cabangbungin Metro Bekasi, dan akan melanjutkan proses hukum sampai pelaku dipenjara.” Ayahnya, JS, mendukung penuh langkah ND, menambahkan, “Sebagai ayah, saya mendukung anak saya untuk menempuh jalur hukum agar keadilan ditegakkan.”
Polisi saat ini tengah memproses laporan, dan pelaku terancam dijerat dengan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara, sesuai ketentuan pasal penganiayaan dalam KUHP.






