Rudi Mangkir, Pengurus Adat Dayak Ambil Langkah Tegas, Jangan Komersilkan Adat Dayak Untuk Kepentingan Pribadi
Singkawang. Kalbar (Rabu 28/10/2025). Rudi sebagai Timanggung Kota Singkawang dan Bui Men Jung mangkir dari panggilan Ketuo Binua Bapak. Marsianus Kodim SH dalam kasus pencabutan tempayan adat tanpa ijin pemilik lahan.
Dalam acara adat di rumah adat Bantang Salako Binua Gerantukng Sakawokng Bagak Sahwa, semua pengurus adat bersepakat untukmenjatuhkan hukuman adat kepada pelaku pengrusakan tempayan dan yang menyuruh mencabut sesuai aturan adat Dayak yang berlaku.
Yang bertindak sebagai hakim adat dalam pertemuan tersebut adalah Bpk. Romanus SH menjelaskan bahwa para pelaku pencabutan tempayan dan yang menyuruh keduanya telah melanggar Adat Dayak yang terdapat dalam pasal 168 mengenai “Pemasangan Peraga Adat” sementara dalam pasal 70 berbunyi: “Siapa saja melakukan perbuatan yang mengobrak-abrik/merusak barang atau peralatan kepunyaan fasilitas umum, milik berharga, lembaga adat, rumah, perkantoran pemerintah/swasta, sekolah, ternak, sawah ladang, tanaman, termasuk pemasangan perlengkapan peraga adat dan lain sebagainya disertai dengan emosi, kepadanya dikenai sanksi adat”.
Untuk itu menurut Romanus baik pencabut tempayan maupun yang menyuruh wajib di hukum adat sesuai ketentuan pasal diatas. Sehingga dalam pertemuan ini kita sepakati untuk merumuskan sanksi adat kepada mereka. Ucapnya.
Sementara itu Ketuo Binua Gerantukng Sakawokng Bagak Sahwa Marsianus Kodim SH menegaskan bahwa mangkirnya dua kali Timenggung Rudi untuk datang kesini mengklarifikasi dihadapan kita semua adalah sikap tidak terpuji dan tidak menghargai adat Dayak. Harusnya beliau menjadi contoh dan teladan dalam penerapan adat Dayak kita di kota Singkawang. Tutupnya






