Kornas Penghulu AMJ Kamaruzaman, Nilai Statemen Ketua Komisi A DPRD Rohil Menyesatkan.
Rokan Hilir – Porosnusantara co id. Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Rokan Hilir, Rally Anugrah Harahap, yang menyebut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100 tanggal 31 Juli 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107/PUU-XXI/2024, memantik reaksi keras dari para pejuang Penghulu Akhir Masa Jabatan (AMJ).
Koordinator Nasional sekaligus Koordinator Wilayah Riau Penghulu AMJ, Kamaruzaman, Rabu, (13/8) mengaku kecewa atas statemen tersebut. Menurutnya, Rally hanya memahami sepenggal isi SE Mendagri yang sebenarnya telah selaras dengan UU Desa No. 3 Tahun 2024, Putusan MK, dan rekomendasi Ombudsman.
“Surat edaran itu tidak hanya bicara soal perpanjangan jabatan kepala desa. Di dalamnya jelas diatur jadwal pengukuhan/pelantikan kades se-Indonesia, paling lambat minggu ke-4 Agustus 2025, serta kewajiban pelaporan hasil pelantikan ke Kemendagri,” tegas Kamaruzaman.
Ia menyatakan, Bupati Rokan Hilir diyakini akan bersikap bijak dalam menindaklanjuti SE tersebut. Pihaknya pun meminta Pemkab segera menjadwalkan pengukuhan/pelantikan para Penghulu AMJ yang masa jabatannya telah diperpanjang.
“Beberapa hari lalu kami sudah rapat bersama Dinas PMK dan camat se-Rohil membahas validasi data Penghulu AMJ yang akan dilantik. Data sudah beres, sekarang hanya menunggu tanggal pelaksanaan. Bahkan sejumlah kabupaten di Indonesia sudah lebih dulu melantik,” ujarnya.
Kamaruzaman mengatakan bahwa proses keluarnya Surat Edaran ini sangat panjang dan tentunya melalui mekanisme pertimbangan hukum sehingga menjadi produk hukum pemerintah. Semestinya DPRD Kabupaten Rokan Hilir mengawal Surat Edaran ini berjalan sebagai mana mestinya bukan malah sebaliknya membuat statemen yang meresahkan.






