KETUA KOMISI A DPRD ROHIL NGAWUR MENAFSIRKAN PUTUSAN MK DAN SE MENDAGRI SOAL PERPANJANGAN JABATAN PENGHULU AMJ
Rohil–Porosnusantara co id. Polemik perpanjangan dua tahun masa jabatan penghulu di Kabupaten Rokan Hilir kembali memanas. Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Rohil, Rally Anugrah Harahap SSos MM, yang dimuat disalah satu media online terkait hasil RDP pada 12 Agustus 2025 menuai bantahan keras dari Sekjen Pimpinan Nasional Persatuan Kepala Desa Nusantara (PKDN) sekaligus Sekjen Nasional Aliansi Kepala Desa AMJ Nusantara (ASKA NUSA).
Rally sebelumnya menyebut bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 100 tanggal 31 Juli 2025 terkait perpanjangan masa jabatan penghulu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 107 tanggal 16 Desember 2024. Namun, Arif Fhadila selaku Sekjen PKDN-ASNA NUSA menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.
“Tidak ada Putusan MK Nomor 107 pada 16 Desember 2024. Faktanya, ada dua permohonan Judicial Review (JR) terkait Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 yang diputuskan pada 3 Januari 2025, yakni perkara 92/PUU-XXII/2024 dan perkara 107/PUU-XXII/2024, dengan substansi yang sama,” tegasnya.
Rabu, (13/8)
Ia menjelaskan, perkara 107 dinyatakan tidak dapat diterima karena objek permohonannya sudah kehilangan objek. Sebab, substansi pasal tersebut telah lebih dahulu diputus pada perkara 92 yang memberi makna baru, yaitu kepala desa yang akhir masa jabatannya sampai Februari 2024 dapat diperpanjang mengikuti UU Nomor 3 Tahun 2024, sepanjang tidak berlaku untuk desa yang sudah menggelar Pilkades berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014.
Menurutnya, SE Mendagri yang terbit pada 31 Juli 2025 adalah penafsiran resmi terhadap putusan MK tersebut, serta hasil RDP Komisi II DPR RI bersama Ditjen Pemerintahan Desa dan LHP Ombudsman yang mengoreksi kebijakan sebelumnya.






