Perintah Walikota Singkawang Memerintahkan Satpol PP Mencabut Baliho Warga Di Sepanjang Jalan Bandara Menyalahi Aturan 

Perintah Walikota Singkawang Memerintahkan Satpol PP Mencabut Baliho Warga Di Sepanjang Jalan Bandara Menyalahi Aturan

Bengkayang. Porosnusantara co id. (Kamis 31/07/2025). Terpampang sebuah plang peringatan berwarna merah berukuran cukup besar di sebuah lahan di kawasan bandara Singkawang. Dalam plang tersebut tertulis larangan keras bagi siapa pun untuk masuk atau mengerjakan aktivitas dalam bentuk apa pun di area tersebut tanpa izin dari pemilik lahan.

Plang berwarna merah mencolok itu mencantumkan nama Drs. Jacobus Luna, M.Si.(Almarhum) sebagai pemilik sah tanah dengan seluas 12 hektare (200 x 600 meter).

Selain itu, di bagian bawah plang juga tertera kronologi asal-usul lahan yang dijelaskan secara singkat, antara lain:

1. Tanah diperoleh dari penyerahan kelompok An. Amirul Mukminun pada 3 Desember 2000.

2. Didukung surat keterangan Camat Sungai Raya tertanggal 27 Februari 1990 dengan nomor 59/03/ekon.

3. Disertai surat rekomendasi Bupati Kepala Daerah TK II Sambas pada tanggal yang sama.

Pemasangan plang ini menjadi penegasan dari pemilik bahwa area tersebut merupakan tanah pribadi yang telah memiliki dasar administrasi kepemilikan yang jelas dan plang larangan ini menjadi tanda bagi masyarakat sekitar untuk menghormati kepemilikan lahan dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan Hasil Musyawarah pada Selasa (29/7/2025) Kuasa hukum Drs. Jacobus Luna, M.Si.(Almarhum) bersama Rombongan menemui Bupati Bengkayang di Rumah Dinas nya membahas tentang lahan yang di kuasai oleh 19 warga Singkawang.

Kesempatan ini. Bupati Bengkayang Sebartianus Darwis,S.E.,M.M putra sulung mantan Bupati Bengkayang pertama (almarhum) mengatakan bahwa, dirinya tetap serahkan ke penegakan hukum mengenai tanah Almarhum Bapaknya di kawasan Bandara Singkawang seluas 12 hektar dan 20 hektar jadi total 32 hektar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *