Parkir Liar Masih Marak, KUHP Baru Tegaskan Sanksi Pidana Pemerasan

Porosnusantara.co.id |

Jakarta — Keberadaan juru parkir liar masih menjadi keluhan utama masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Banyak pengendara mengaku terpaksa membayar uang parkir di lokasi yang seharusnya bebas biaya, seperti tepi jalan umum hingga trotoar. Praktik tersebut kerap dilakukan tanpa karcis resmi, tarif yang jelas, bahkan disertai sikap memaksa.

Bagi masyarakat, persoalan parkir liar tidak lagi sekadar soal nominal uang, melainkan menyangkut rasa aman, ketertiban ruang publik, serta kepastian hukum. Maraknya praktik parkir ilegal juga dinilai mengganggu arus lalu lintas dan merampas hak pejalan kaki.

Pemerintah pun memperkuat dasar hukum penindakan melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, praktik parkir liar yang mengandung unsur pemaksaan atau ancaman tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan.

Pasal 482 KUHP mengatur perbuatan yang mengarah pada pemerasan, yakni memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi secara melawan hukum. Dengan ketentuan ini, pungutan parkir liar yang dilakukan secara intimidatif berpotensi dikenai sanksi pidana.

Selain KUHP, praktik parkir liar juga melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran serta Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman denda hingga Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan. Bahkan, penyelenggara parkir tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta sesuai ketentuan peraturan daerah.

Di tengah pengetatan regulasi tersebut, praktik parkir liar dilaporkan masih terjadi di sejumlah lokasi. Salah satunya diduga terjadi di kawasan Gedung VELVET 76, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Berdasarkan informasi hasil penelusuran awak media di lapangan, pengelolaan parkir di lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dan tidak tercatat sebagai retribusi daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, muncul dugaan adanya transaksi pengelolaan lahan parkir yang tidak sah. Seorang pensiunan TNI berinisial HM disebut-sebut diduga melakukan jual beli pengelolaan lahan parkir senilai Rp40 juta, meski lahan tersebut bukan miliknya dan legalitasnya tidak jelas. Dugaan ini berpotensi mengarah pada tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.

Salah seorang pihak yang mengaku sebagai korban berinisial W menyatakan merasa dirugikan dan berencana melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat. Sementara itu, menurut informasi yang beredar, HM disebut sebagai orang kepercayaan pemilik Gedung VELVET 76. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola gedung.

Masyarakat pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, serta aparat kepolisian setempat untuk menindak tegas praktik parkir liar yang kerap dikeluhkan di sepanjang Jalan Tanjung Duren, termasuk di sekitar Gedung VELVET 76. Penegakan hukum dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan ketertiban dan rasa aman di ruang publik.

Penulis: supriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *