Bupati Bengkayang ancam cabut izin 38 perusahaan sawit yang belum urus Hak Guna Usaha
Bengkayang. Porosnusantara co id. (Selasa 03/02/2026). Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis mengancam mencabut izin 38 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah ini apabila tidak segera menertibkan administrasi perizinan, khususnya penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati menegaskan langkah tegas tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola perkebunan dan memastikan keberadaan perusahaan memberi manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat, bukan hanya keuntungan korporasi.
Ia mengatakan Bengkayang merupakan salah satu daerah penghasil sawit terbesar di Kalimantan Barat, namun kontribusi sektor tersebut terhadap daerah dinilai belum sebanding dengan besarnya luasan dan aktivitas perkebunan.
“Bengkayang ini peringkat dua sawit terbesar di Kalbar, tetapi hasilnya tidak ada sama sekali untuk daerah,” ujarnya.
Ia menekankan mulai saat ini pemerintah daerah akan menggunakan regulasi sektor perkebunan sebagai dasar penertiban dan tidak membuka ruang negosiasi bagi perusahaan yang tidak patuh.
“Kami akan gunakan Peraturan Menteri Pertanian sejak hari ini dan tidak ada lagi negosiasi,” katanya.
Bupati meminta perusahaan segera menyampaikan kepada pimpinan masing-masing agar proses pengurusan izin dan legalitas lahan dipercepat. Menurutnya, penertiban tersebut merupakan bagian dari target pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kesinambungan tata kelola perkebunan.






