Porosnusantara.co.id | JAKARTA – Aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut dugaan keterlibatan seorang anggota Polwan Polres Metro Tangerang Selatan, Aipda Dianita Agustina (DA), setelah koper berisi narkotika milik mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), ditemukan tersimpan di rumahnya.
Koper tersebut berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai dengan berat 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta lima gram ketamin. Barang bukti itu ditemukan di kediaman Aipda DA di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penyidik telah memeriksa Aipda DA serta istri AKBP DPK, Miranti Afriana (MA), untuk mendalami dugaan keterlibatan keduanya.
“Dilakukan pengecekan darah dan rambut terhadap MA dan Aipda DA,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengungkapkan Aipda DA pernah menjadi bawahan DPK saat berdinas di Polda Metro Jaya. Saat ini, Dianita tercatat sebagai personel Polres Metro Tangerang Selatan.
Penyidik telah menetapkan DPK sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika junto Lampiran I Nomor Urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pengembangan dari Jaringan Narkoba di NTB
Kasus ini bermula dari pengembangan penyelidikan jaringan narkoba oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (13/2/2026), penyidik menetapkan DPK sebagai tersangka.
Tim Paminal Mabes Polri kemudian menangkap DPK pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh informasi mengenai koper putih milik DPK yang disimpan di rumah Aipda DA.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan menemukan koper berisi narkotika tersebut. Temuan ini memperkuat dugaan kepemilikan sekaligus indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba. Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan barang terlarang, tetapi juga dugaan relasi dengan jaringan pengedar.
Saat ini, DPK menjalani penempatan khusus oleh Divisi Propam Mabes Polri sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Bareskrim terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.






