Porosnusantara.co.id |
Pekanbaru-Polda Riau mengumumkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Langkah ini dipublikasikan sebagai bentuk transparansi dan upaya membersihkan institusi dari oknum bermasalah.
Namun di balik pengumuman itu, muncul satu pertanyaan yang belum terjawab: mengapa Bripka Alex Sander belum dipecat?
Nama Bripka Alex Sander menjadi sorotan publik setelah media Cakaplah.com pada 16 November 2025 memberitakan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika seberat 1 kilogram sabu. Ia diamankan oleh Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2025, saat berada di sebuah rumah makan di Pekanbaru.
Kasus ini bukan pelanggaran pertama. Alex Sander sebelumnya pernah menjalani sidang kode etik atas perkara disersi dan hanya dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun. Kini, ia kembali terseret dalam perkara yang jauh lebih serius—kejahatan narkotika dalam jumlah besar—namun masih berstatus sebagai anggota Polri.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan kecurigaan publik tentang standar ganda dalam penegakan disiplin internal. Jika 12 anggota lain bisa dipecat karena pelanggaran berat, mengapa seorang anggota yang diduga terlibat jaringan narkoba kelas kakap belum menerima sanksi serupa?
Publik mempertanyakan ketegasan Kapolda Riau dalam menjaga integritas institusi. Ketika penegakan etik terlihat selektif, kepercayaan masyarakat terhadap Polri ikut dipertaruhkan.
Di tengah komitmen pemberantasan narkoba yang terus digaungkan, kasus Bripka Alex Sander berpotensi menjadi cermin inkonsistensi internal. Tanpa tindakan tegas dan transparan, pesan yang sampai ke publik justru sebaliknya: ada oknum yang kebal dari sanksi.






