Poros Nusantara.co.id//Arosuka jumat 03/10/2025.
Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemberian bantuan hukum di bidang perdata, tata usaha negara, serta pembimbingan dalam program Jaga Nagari. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung C, Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.
Adapun penandatanganan meliputi :
1. Nota Kesepakatan antara Bupati Solok dan Kajari Solok tentang pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta penyelesaian permasalahan hukum lainnya.
2. Perjanjian Kerja Sama antara DPMN dan Kejaksaan Negeri Solok mengenai pembimbingan DPMN dalam mitigasi risiko penyalahgunaan serta penguatan Program Jaga Nagari.
Kajari Solok Media mengharapkan agar kerja sama ini menjadi wadah kolaborasi yang kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah. kejaksaan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Solok dalam menata dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari potensi penyimpangan hukum.”
“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Solok, memperkuat sinergitas antar lembaga, serta menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.”
Bupati Solok Jon Firman Pandu menekankan pentingnya MOU ini sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya,“Semoga langkah-langkah ini ada langkah terbaik kita Kabupaten Solok bagaimana daerah ini merupakan suatu kesempatan yang harus kita gunakan dengan sebaik-baiknya, bahwa Indonesia khususnya di Kabupaten Solok kita punya tanggung jawab untuk menjaga dan juga
mengingatkan seluruh jajaran untuk lebih mawas diri dalam mengelola anggaran daerah. “ MoU ini merupakan langkah strategis kita dalam mengelaborasikan semuanya sekaitan dengan proses hukum yang ada.






