ROHIL-porosnusantara.co.id|| Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TOPAN RI secara resmi meminta Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Rokan Hilir untuk memeriksa Pjs. Penghulu Sungai Segajah beserta Sekretaris Desa (Sekdes) dan Ketua Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPKep).
Permintaan ini menyusul temuan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tiga kegiatan dana desa tahap 1 tahun anggaran 2025 di Kepenghuluan Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Senin, (30/6/2025)
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPP TOPAN RI, terdapat tiga kegiatan desa yang diduga kuat terjadi penyimpangan dana, yaitu:
Pencucian Parit Manual
Anggaran: Rp61.000.000
Realisasi: Pekerjaan menggunakan 80 tenaga kerja dengan upah harian Rp200.000 Total upah kerja: Rp16.000.000 Selisih anggaran yang diduga dikorupsi: ± Rp45.000.000
Pembangunan Box culvert
Anggaran: Rp82.000.000 Volume bangunan: 2m x 3m x 2m Berdasarkan survei lapangan, pekerjaan diperkirakan hanya
menghabiskan Rp30.000.000
Selisih anggaran yang diduga dikorupsi: ± Rp52.000.000
Semenisasi Jalan
Anggaran: Rp150.000.000
Panjang: 150 meter | Lebar: 2,2 meter Tinggi: 15 cm
Realisasi lapangan diperkirakan hanya menghabiskan biaya sekitar Rp90.000.000 Selisih anggaran yang diduga dikorupsi: ± Rp60.000.000
DPP TOPAN RI menduga bahwa selisih anggaran yang seharusnya disilpakan (dikembalikan ke kas negara sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran), justru tidak dilakukan, dan diselewengkan secara berjemaah oleh oknum-oknum aparatur desa.
Dalam keterangan resminya, DPP TOPAN RI menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan korupsi berjemaah yang terjadi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Tipidkor Polres Rokan Hilir, untuk segera melakukan pemeriksaan dan memproses hukum Pjs. Penghulu, Sekdes, serta Ketua BPKep Sungai Segajah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






