Diduga Rampas Kawasan Mangrove, 200 Hektare Lahan di Paluh Laut Teluk Piyai Disulap Jadi Kebun Sawit

Diduga Rampas Kawasan Mangrove, 200 Hektare Lahan di Paluh Laut Teluk Piyai Disulap Jadi Kebun Sawit

ROHIL-Porosnusantara.co.id || Dugaan perambahan hutan kembali terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas pengolahan lahan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dilaporkan berlangsung di wilayah Paluh Laut, tepatnya di Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu.
Sabtu, (28/6/2025)

Lahan yang dimaksud disebut mencapai 200 hektare, dengan lokasi yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari bibir pantai, yang secara ekologis masuk dalam kawasan hutan mangrove yang dilindungi.

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan terhadap ekosistem pesisir, aktivitas ini juga berpotensi merugikan negara serta menciptakan konflik sosial di tengah masyarakat setempat.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, lahan tersebut saat ini dikuasai oleh seseorang berinisial Lina, yang diketahui memiliki hubungan dengan seorang pria bernama Awi. Untuk kegiatan operasional lapangan, diduga melibatkan seorang mandor bernama Wagiono yang mengatur proses pembukaan dan pengelolaan lahan.

Warga setempat menyatakan kekhawatiran terhadap dampak jangka panjang dari perambahan ini, termasuk potensi banjir rob, hilangnya mata pencaharian nelayan tradisional, dan kehancuran kawasan konservasi mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami terhadap abrasi laut.

Masyarakat berharap pihak penegak hukum dan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera turun tangan untuk melakukan penyidikan, penyegelan lokasi, dan penindakan tegas terhadap para pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait mengenai legalitas lahan tersebut ataupun izin yang dimiliki oleh pihak-pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *