Rp100 Miliar Berlabel “Titipan”, Register 44 Terancam Dipanen: Kejati Lampung di Persimpangan

Bandar Lampung – PorosNusantara.co.id ||  Uang Rp100 miliar mengalir dengan label yang ganjil: “titipan”. Dana dari PT. P itu muncul di tengah perkara lahan Register 44 yang belum juga terang. Sebagian menyebutnya pengembalian kerugian negara. Namun hingga kini, dasar hukumnya tak pernah dibuka ke publik: kerugian apa, dihitung oleh siapa, dan melalui proses apa.

Ketidakjelasan ini bertabrakan dengan realitas di lapangan.

Di atas lahan yang disebut berstatus status quo, beredar informasi kuat bahwa pemegang HGU PT. P akan membuka tebang melalui para penggarap—panen tebu yang disiapkan dalam waktu dekat. Jika benar terjadi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini tindakan yang berpotensi merusak objek perkara yang seharusnya dijaga utuh selama proses hukum berjalan.

Dalam hukum, status quo bukan simbol. Ia pembatas tegas. Tidak boleh ada aktivitas yang mengubah kondisi lahan, apalagi eksploitasi ekonomi berskala besar. Setiap perubahan di atas tanah sengketa berisiko mengaburkan pembuktian dan memengaruhi putusan.

Namun yang tampak justru sebaliknya: tidak ada pernyataan resmi, tidak ada larangan terbuka, tidak ada tanda penindakan.

Pertanyaan publik pun mengeras:

Apa langkah Kejaksaan Tinggi Lampung?

Apakah aparat penegak hukum sedang bekerja dalam senyap, atau justru memilih diam di tengah potensi pelanggaran yang kasat mata? Lebih jauh, tudingan mulai mengarah: apakah hukum sedang ditekuk oleh kepentingan yang lebih besar?

Seorang pengamat hukum agraria menyebut situasi ini sebagai ujian integritas. Ketika dana besar beredar tanpa konstruksi hukum yang jelas, sementara objek perkara tetap dieksploitasi, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kasus melainkan wibawa penegakan hukum itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *