Keturunan Suku Bebas Pasang Plang Tanah Ulayat di Kenegerian Kubu, Tegaskan Hak Adat Berdasarkan Besluit Baabul Qawaid Kerajaan Siak

Porosnusantara.co.id | Kubu, Riau — Keturunan Suku Bebas Empat Suku Kenegerian Kubu memasang plang penanda Tanah Ulayat sebagai bentuk penegasan hak adat atas wilayah yang mereka klaim sebagai kawasan kekuasaan sah berdasarkan Besluit Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Plang tersebut berfungsi sebagai maklumat adat sekaligus pernyataan resmi bahwa wilayah dimaksud merupakan tanah ulayat yang secara historis berada dalam kewenangan Datuk Indra Bangsawan Kayo Anjang, yang ditetapkan sebagai Kepala Kampung berdasarkan keputusan kerajaan, dengan batas wilayah dari Tanjung Leban hingga Simpang Kanan.

Perwakilan masyarakat adat menyatakan, langkah tersebut diambil menyusul adanya penguasaan lahan ratusan hektar oleh sejumlah perusahaan, yang dinilai tidak pernah meminta izin, tidak melakukan musyawarah dengan lembaga adat, serta tidak memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat setempat.

Perusahaan Diduga Kuasai Sekitar 200 Hektar Tanah Ulayat

Salah satu perusahaan yang disebut oleh pihak Suku Bebas adalah Kustady Tani/ASEN, yang diduga menguasai sekitar ±200 hektar lahan di wilayah Tanah Ulayat Kenegerian Kubu.

Menurut keterangan keturunan Datuk Indra Bangsawan Kayo Anjang, pihaknya telah melayangkan sejumlah surat resmi kepada perusahaan terkait untuk meminta klarifikasi dan membuka ruang dialog.

Namun hingga saat ini, belum terdapat tanggapan substantif maupun itikad baik dari pihak perusahaan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, sesuai dengan prinsip hukum adat dan hukum nasional,” ujar salah satu perwakilan masyarakat adat.

Masyarakat adat menegaskan bahwa hak atas Tanah Ulayat memiliki dasar hukum yang diakui negara, antara lain:

Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Penulis: Ahmad OkiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *