Kemenag Raih Dua Penghargaan Nasional pada Hakordia 2025, Enam Buku Antikorupsi Lintas Agama Resmi Diluncurkan

Porosnusantara.co.id |Jakarta -Kementerian Agama (Kemenag) mencatat dua capaian penting pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang digelar di Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/12/2025). Selain meluncurkan Seri Buku Pendidikan Antikorupsi lintas agama hasil kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemenag juga menerima dua penghargaan nasional atas kontribusinya dalam penguatan integritas.

Penghargaan pertama diberikan kepada Kemenag atas kerja sama penyusunan Buku Keagamaan Antikorupsi, yang diinisiasi bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK. Kolaborasi ini dinilai mampu membuka ruang baru pendidikan antikorupsi melalui pendekatan lintas agama.

Penghargaan kedua diberikan kepada Forum Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, yang meraih predikat Terbaik Kedua Nasional dalam Forum PAKSI–API Berdaya kategori kementerian/lembaga. Penilaian ini diberikan atas kiprah GTK Madrasah dalam penyuluhan integritas dan pendidikan antikorupsi di sektor pendidikan.

Dua penghargaan tersebut semakin menegaskan komitmen Kemenag dalam membangun ekosistem pendidikan antikorupsi, baik melalui literasi keagamaan maupun penyuluhan langsung di lembaga pendidikan.

Kemenag menyatakan akan terus memperkuat kolaborasi dengan KPK dan berbagai pemangku kepentingan, serta mendorong penerapan nilai integritas hingga tingkat daerah.


Luncurkan Enam Buku Serial Pendidikan Antikorupsi Lintas Agama

HAKORDIA 2025 juga menjadi momentum peluncuran enam buku antikorupsi lintas agama. Buku-buku tersebut menjadi simbol komitmen Kemenag dan KPK dalam menguatkan pemahaman (logos) dan aksi nyata (ethos) masyarakat terhadap integritas. Setiap buku menggali ajaran agama masing-masing untuk menumbuhkan perilaku antikorupsi yang mengakar.

Menag berharap seri buku ini dapat menyentuh kesadaran terdalam masyarakat dan menjadi landasan moral untuk hidup tanpa korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang merusak kemanusiaan.

Penulis: SupriyadiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *