PN Tanjung Karang  Tunda Sidang Tipikor Rp 1,7 M, BANK Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS ) Tanggamus

 

Bandar Lampung, porosnusantara.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menunda sidang tipikor Rp 1,7 miliar Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Tanggamus, Kamis (31/7/2025).

Para terdakwa diantaranya Direktur Utama BPRS Falahci Padoli, Direktur BPRS Sarjono dan Direktur PT Flea Brilian Agung, Agung Setiawan.

Pengacara dari salah satu terdakwa Direktur PT Flea Brilian Agung, Agung Setiawan, Tarmizi mengatakan, pengadilan negeri hari ini, Kamis (31/7/202) mengagendakan mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).

“Kalau hari ini dengan agendanya mendengarkan tuntutan yang dilakukan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) terhadap para terdakwa tiga orang,” kata pengacara salah satu terdakwa,Tarmizi, Kamis (31/7/2025).

Dikatakannya, hakim menunda persidangan hari ini dan akan dijadwalkan minggu depan.

“Iya hari ini ditunda sidangnya dengan agenda tuntutan oleh jaksa, sidang ditunda dikarenakan Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Faturrohman Hakim meninggal dunia,” ungkapnya.

JPU Kejari Tanggamus, Fernando Narasendi mengatakan, pihaknya telah mendakwa ketiga terdakwa atas penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa.

“Jadi ketiganya melakukan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pekerjaan interior serta eksterior kantor bprs tahun 2021-2022 senilai Rp 1,7 Miliar,” ucapnya.

Ia mengatakan, terdakwa melakukan modus operandi dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.

Sehingga yang tertuang didalam surat perintah kerja terdapat ketidaksesuaian dengan apa yang dilaksanakan tersebut.

Terdakwa memecah paket pekerjaan menjadi 10 paket kecil untuk menghindari proses lelang.

“Sebagaimana dilakukan dalam satu paket besar dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak,” kata Fernando.

Dari hasil audit adanya kekurangan volume pekerjaan, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 513 Juta. ( Dikutip dari Tribun Lampung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *