Cirebon – Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon melakukan peninjauan langsung ke kawasan bekas galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Senin (2/6/2025). Kegiatan ini dilakukan menyikapi masih adanya aktivitas penambangan manual oleh warga di lokasi yang telah ditutup sejak 2004. Peninjauan difokuskan pada titik-titik rawan seperti Cibogo, Kopi Luhur, Surapandan, Kedung Jumbleng, dan Cadas Ngampar.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan pentingnya langkah konkret yang tidak hanya mengedepankan aspek hukum, tetapi juga keselamatan dan kesejahteraan warga. Ia menyampaikan bahwa Pemkot tengah menyiapkan rencana relokasi dan alih fungsi kawasan menjadi destinasi produktif seperti wisata edukatif atau area konservasi lingkungan. Senada, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyatakan bahwa pendekatan penegakan hukum akan tetap mengutamakan dialog, dengan mempertimbangkan faktor sosial ekonomi masyarakat setempat.
Dalam dialog bersama warga, terungkap bahwa keterbatasan keterampilan dan minimnya lapangan kerja menjadi penyebab utama masih maraknya aktivitas tambang liar. Warga menyambut baik wacana pelatihan kerja dan perubahan fungsi lahan sebagai solusi jangka panjang. Forkopimda dan Pemkot Cirebon berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan lapangan ini melalui kebijakan afirmatif lintas sektor, guna memastikan transformasi kawasan bekas tambang benar-benar berpihak pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat