Kasus penganiayaan terhadap korban Hermanto yang akrab disapa Abeng masih menuai jalan buntu. Pasalnya, pelaku penganiayaan telah menjadi tersangka pun masih belum ditahan sampai detik ini. Kasus yang sudah hampir 25 hari ditangani Polsek Kubu, terjadi pada 10 Maret 2025 tersebut belum juga mendapat keadilan.
Pelaku penganiayaan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: Sp. Tap/09.a/III/2025/Sek-Kubu tentang Penetapan Tersangka bahwa pelaku Sudomo Alias Domo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Maret 2025, akan tetapi Polsek Kubu diduga takut untuk menahan tersangka lantaran tersangka seorang pengusaha kaya di Pulau Halang.
Korban Hermanto alias Abeng kepada awak media mengatakan, bahwa ia hari ini 26 Maret 2025 diperiksa di Kantor Kapolpos Pulau Halang, Kecamatan Kubu Babussalam sebagai terlapor. Anehnya, Saudara Korban mendapati BAP yang awalnya tidak sesuai dengan keterangan yang Korban utarakan. Yang mana penganiayaan terhadap dirinya, menjadi kasus perkelahian. Kata korban, ia dituduh menganiaya sementara korban di pukul membabi buta, sehingga kepalanya berdarah dan tersungkur. Korban hanya bisa menangkis pukulan tersangka dengan tangan dan kaki sebagai upaya membela diri.
Terkait hal itu, Korban berupaya mengkritisi isi dari BAP tersebut. Akan tetapi, Bukan pelayanan yang baik ia dapatkan, malah Korban diduga diintimidasi oleh penyidik dan menyobek kertas berisi BAP yang dikritisi Korban, sembari penyidik berkata bahwa Korban akan diperiksa sebagai terlapor.
“Hari ini saya dipanggil ke Kantor Kapolpos Polsek Kubu Pulau Halang, namun saya mendapati isi BAP terhadap saya tidak sesuai dengan keterangan yang saya berikan. Yang mana kasus penganiayaan terhadap saya murni tersangka lakukan kepada saya. Kok saya baca isinya jadi perkelahian. Saya dituduh menganiaya, padahal saya dipukul membabi buta, saya tersungkur, kepala saya berdarah, menangkis pukulannya dengan tangan dan kaki, dituduh memukul. Itu yang saya tidak terima. Lalu penyidik membentak saya sembari menyobek lembaran kertas BAP itu dan mengatakan kepada saya, setelah ini kamu saya periksa sebagai terlapor”. Ungkapnya