LBH RAKYAT KHATULISTIWA Soroti Kejanggalan Sidang Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD kota Singkawang, Minta Hukuman Maksimal

LBH RAKYAT KHATULISTIWA Soroti Kejanggalan Sidang Kasus Pencabulan Oknum Anggota DPRD kota Singkawang, Minta Hukuman Maksimal

Singkawang-Kalbar. Poros Nusantara co.id. Pengadilan Negeri Singkawang hari ini (Selasa, 15 April 2025) menggelar sidang lanjutan perkara pidana persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan terdakwa seorang anggota DPRD Kota Singkawang terpilih. Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak terdakwa secara daring (Zoom).

Kami dari Lembaga Bantuan Hukum RAKYAT KHATULISTIWA (RAKHA), sebagai pendamping hukum korban, dengan tegas menanggapi agenda tersebut. Sangat disayangkan bahwa terdakwa justru menghadirkan saksi ahli psikologi padahal sebelumnya yang bersangkutan secara terang-terangan menolak untuk dilakukan pemeriksaan psikologis. Ini merupakan bentuk inkonsistensi dan strategi pembelaan yang patut dipertanyakan, bahkan terkesan manipulatif. Bagaimana mungkin terdakwa ingin menggunakan perspektif psikologis untuk kepentingan pembelaan, namun ketika diminta menjalani pemeriksaan psikologi secara resmi, ia menolak?

BACA JUGA  Dalam Rangka Peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-79 Tahun 2024 di Way Kanan, Bupati Adipati Serahkan Berbagai Apresiasi

Menurut Roby Sanjaya SH menilai ini sebagai upaya mengaburkan fakta-fakta hukum yang telah jelas, dan sebagai bentuk pengalihan perhatian dari substansi utama kasus: adanya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan ini tidak hanya melecehkan proses hukum, tetapi juga menyakiti hati korban dan keluarga yang selama ini berjuang mencari keadilan. Jangan sampai pengadilan dijadikan panggung untuk mempertontonkan sandiwara hukum demi meringankan hukuman pelaku. Tegasnya

BACA JUGA  PANCASILA HARUS MASUK DALAM KURIKULUM PENDIDIKAN

Lanjut Roby menyerukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Singkawang untuk tidak tergiring oleh narasi-narasi pembelaan yang tidak berdasar dan cenderung mengaburkan kejahatan yang nyata. Kami mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak. Ini penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk mengirim pesan tegas kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi perusak anak, apalagi yang menjabat sebagai pejabat publik dan tokoh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *