Permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh pihak yang mengatasnamakan Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) kepada pedagang di Pasar Jagasatru, Kota Cirebon, viral di media sosial. Sejumlah pedagang mengaku menerima surat permohonan THR, yang kemudian menarik perhatian Polres Cirebon Kota. Merespons hal ini, kepolisian bergerak cepat dengan memanggil empat orang yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran surat tersebut serta meminta keterangan dari beberapa pedagang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi pemaksaan atau pemerasan dalam permintaan THR tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, surat tersebut hanya berisi permohonan sumbangan secara sukarela. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengambil langkah pencegahan guna menghindari potensi keresahan di masyarakat. Kapolres juga mengimbau agar tidak ada tindakan yang dapat mengarah pada intimidasi atau pemerasan, dan memastikan bahwa kepolisian akan bertindak tegas jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Polres Cirebon Kota berkomitmen untuk terus mengawasi situasi di lapangan dan menindak segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kapolres mengajak pedagang yang merasa terintimidasi atau dipaksa memberikan THR untuk segera melapor agar tindakan cepat dapat diambil. Hingga saat ini, belum ada laporan dari pedagang terkait pemaksaan, namun kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan bersama