Salah Satu Karyawan PT. IWIP Susanto  Dilaporkan ke Polres Singkawang atas Dugaan kekerasan Rumah Tangga (KDRT)

Salah Satu Karyawan PT. IWIP Susanto  Dilaporkan ke Polres Singkawang atas Dugaan kekerasan Rumah Tangga (KDRT)

Singkawang-Kalbar. Poros Nusantara co.id. (22/03/2025). Seorang karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Susanto, dilaporkan ke Polres Singkawang atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Laporan tersebut diajukan oleh  Shania Linandar selaku istrinya, yang mengaku sudah tidak mampu dengan perlakuan suaminya (Susanto) serta menjadi korban kekerasan psikis dan makian yang dilakukan oleh Susanto suaminya melalui chatting WhatsApp.

BACA JUGA  Kemenkop dan UKM Harap Koperasi dan UKM Manfaatkan Dana DAK Non Fisik PK2UKM

Menurut keterangan Shania, tindakan Susanto, telah membuat dirinya takut dan trauma  yang berlebihan sehingga hilangnya rasa percaya diri terhadap pelapor serta menimbulkan dampak psikologis yang merugikannya dirinya. “Saya merasa sangat dirugikan atas kata-kata yang  diucapkan lewat chating WhatsApp dapat membawa petaka bagi rumah tangga kami. Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” ujarnya.

Disisi lain ada dugaan suaminya memiliki hubungan gelap dengan perempuan lain hal ini dianggap kuat karena pernah suaminya (Susanto) meminta kepada istrinya agar bisa memberikan ijin untuk poligami. Dan bahkan pernah seseorang perempuan menelpon saya dan menjelaskan bahwa dirinya mempunyai hubungan asmara dengan suami saya bahkan perempuan itu mengatakan sedang hamil jalan 3 bulan, Susanto juga akui di hadapan saya bahwa dia punya perempuan simpan dan sedang hamil sehingga meminta waktu selama satu tahun (sampai anaknya lahir dengan perempuan simpananya). Istrinya juga menjelaskan bahwa Susanto sudah 3 (tiga) bulan tidak memberikan nafkah terhadap dirinya. Jelasnya

BACA JUGA  Beri Kenyamanan Penghuni, Kementerian PUPR Lengkapi Prasarana Sarana dan Utilitas Umum 643 Unit Perumahan Subsidi di Kalsel

Pihak kepolisian polres Singkawang, telah menerima laporan saya, saya datang buat laporan ke polres di dampingi beberapa orang kuasa hukum dan Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk mengumpulkan bukti serta meminta keterangan dari kedua belah pihak, Jika terbukti bersalah, pelaku  dijerat dengan Undang-Undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *