LBH RAKHA Laporkan Kelalaian Polsek Sungai Raya Kepulauan ke Propam Polda Kalbar: Keluarga Korban Minta Perlindungan

LBH RAKHA Laporkan Kelalaian Polsek Sungai Raya Kepulauan ke Propam Polda Kalbar: Keluarga Korban Minta Perlindungan

Pontianak-Kalbar. Poros Nusantara co.id. Roby Sanjaya SH selaku Ketua LBH RAKHA mengajukan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Kalimantan Barat terkait lambatnya penanganan kasus intimidasi dan kekerasan terhadap keluarga Ma’ruf di Desa Karimunting, Kabupaten Bengkayang. Laporan ini disampaikan langsung oleh korban, Ma’ruf, dan didampingi kuasa hukum serta keluarga korban, Selasa (25/03/2025).

Kasus ini menyoroti pelanggaran hak asasi manusia berat, termasuk ancaman pembunuhan, pengusiran paksa, dan pengabaian hak pendidikan dua anak korban. LBH RAKHA mencatat setidaknya lima kali laporan ke Polsek Sungai Raya Kepulauan sejak November 2024, namun tidak ada progres berarti.

BACA JUGA  Lantik Panwascam Se - Kabupaten Way Kanan, Ini Harapan Ketua Bawaslu Way Kanan

Direktur LBH RAKHA. juga mendesak Komnas HAM dan Kompolnas turun tangan memantau proses hukum ini. “Ini bukan hanya kasus kriminal biasa, melainkan kegagalan sistemik penegakan hukum yang mengancam nyawa warga,” ungkap Roby

BACA JUGA  Final Leg Kedua Liga Indonesia PSM vs Persija Batal, Suporter dan Presiden The Macz Man Kecewa

Kasus ini bermula dari tuduhan tidak berdasar terhadap Ma’ruf oleh keluarga Suhri pada Juni 2024, yang berujung pada serangkaian penyerangan bersenjata, pengusiran paksa, dan ancaman pembunuhan. Meskipun telah dilaporkan ke Polsek Sungai Raya Kepulauan sejak November 2024, hingga kini tidak ada tindakan hukum yang berarti terhadap pelaku.

“Kami mendesak Propam Polda Kalbar untuk menindak tegas petugas yang lalai dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta perlindungan,” tegas Direktur LBH RAKHA, Roby Sanjaya, dalam konferensi pers usai pelaporan.

BACA JUGA  Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemkab Bengkalis Terkait Pembangunan Gudang, Bentuk Komitmen BULOG Terhadap Ketersediaan Dan Keterjangkauan Komoditi

Kasus ini dinilai melanggar Pasal 28D dan 28G UUD 1945 tentang hak atas perlindungan hukum dan keamanan.

Meski bukti kuat seperti senjata tajam dan saksi mata telah diserahkan ke Polsek Sungai Raya Kepulauan, hingga Maret 2025, tidak satu pun pelaku ditahan. Padahal, korban telah mengalami trauma psikologis, kehilangan mata pencaharian, dan ancaman berulang dari keluarga Suhri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *